Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Penting, Seluruh Perusahaan Media dan Wartawan Wajib Tahu, Simak!
NESIATIMES.COM – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan media untuk memberikan THR kepada wartawan.
Adapun Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 itu diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Dalam edaran tersebut, Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal satu bulan gaji.
“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip Kamis (6/4/2023).
Dewan Pers juga meminta perusahaan media memberikan THR kepada wartawan atau karyawan satu pekan sebelum merayakan hari besar keagamaannya.
THR tersebut juga wajib diberikan dalam bentuk uang.
Perusahaan pers dilarang mengganti THR dengan barang, bingkisan, atau yang lainnya.
Dalam surat tersebut, Ninik mengatakan perusahaan pers harus memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
Selain itu, Dewan Pers juga melarang perusahaan pers, organisasi wartawan, serta wartawan meminta THR dari pihak manapun.
Ninik menuturkan pihaknya selalu mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, ataupun bingkisan jelang perayaan hari raya keagamaan.
Pihaknya mengaku prihatin atas situasi tersebut karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan.
Ninik menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan jika ada yang meminta-minta THR.
Dia juga meminta agar masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat mengadukannya ke Dewan Pers.
A.ZAI NPW/001/PU-SE/IV/2023
sergapekspres.com
Tidak ada komentar