KAPOLRI DIMINTAK SEGERA COPOT KAPOLRES TARAKAN HINGGA KAPOLDA KALTARA, DEMI MARWAH INSTITUSI POLRI.
JAKARTA : Lapora sergapekspres.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta dapat menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya, dalam kasus pencopotan Kabid propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan, bAKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, dan Kasat Reskrim PolresTarakan,AKP Mhd.Khomaini.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, yang merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 desember 2022 dan dilantik oleh Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjad i Kapolres Tarakan. Dan kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan, Kompol Muhammad Husni, dan Kasatreskrim Bulungan, Iptu Mhd. Khomaini, ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.
Dan selang delapan hari kemudian dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023. Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, tetapi kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melalui siaran persnya yang di terima media hari rabu tanggal 26 april tahun 2023. IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabesb Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari tahun 2023,sekira pukul 10.35 wib datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga tas tersebut berisi uang, kemudian lanjut ke arah ruangan Kapolda Irjen Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruangan kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang itu tidak dibawah lagi.
Selanjutnya diuraikannya, bahwa Pengusaha AB dan AL itu membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil /membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama.
"Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, pada saat proses penangkapan itu,pengusaha tersebut diminta menyiapkan dana untuk diserahkan kepada Kapolda dan ke Kapolres Tarakan.” Tukasnya.
Selanjutnya disampaikan bahwa IPW mendapat informasi dari akibat adanya pemerasan,hingga pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB & AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang.
Kemudian disampaikan bahwa IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20/2/2023 dan pada tanggal 21 Februari tahun 2023 pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah 1.7 Milyar dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruangan kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Sebelumnya, Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates. Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, bsebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti.
“Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo untuk dapat membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini S.I.K , S.Tr.K dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha tersebut. Diminta kepada Kapolri segera memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk dapat menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat. IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswab yang ditunjukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.” Tegasnya.
Bahkan, dikatakannya, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat.Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan masyarakat telah menjawab laporan tersebut byang isinya: “Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudarab telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dapat dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.
Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan v Kapolda Kaltara, KapolresTarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
“Maka untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar; Kasatreskrim, AKP Mhd. Khomaini; dan Kapolda Kaltara, Irjen Pol. NDaniel Aditya, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta yang sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut,”tegas SugengTeguh Santoso.
Melalui berita ini,mengimbau kepada pihak terkait yang memahaminya untuk dapat memberikan kejelasan yang pasti tentang kasus tersebut di atas. Dan untuk dapat menyikapi masalah tersebut dan mau mendengar suara Pers**(Team).
Tidak ada komentar