Breaking News

IPW DESAK KAPOLRI TINDAK TEGAS OKNUM KAPOLRES TARAKAN DAN KAPOLDA KALTARA TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI

KETUA IPW PUSAT SUGENG TEGUH SANTOSO 

Jakarta : Laporan sergspekspres.com

Kapolri harus menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan  dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara  dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyatakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini. 

Kapolres Tarakan  AKBP Ronaldo Maradona Dia merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember tahun 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada tanggal  21 Januari tahun 2023 menjadi Kapolres Tarakan. Kemudian  Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada tanggal 8 Februari tahun  2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara. 

Dan kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari tahun 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar. 

IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari tahun 2023, sekira pukul 10.35 WITA  datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. 

Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari tahun  2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama.

Selanjutnya penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan. 

IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang. 

IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari tahun 2023 dan tanggal 21 februari tahun 2023 pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah 1.7 Milyar dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. 

Sebelumnya, Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.Pada hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini  terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti. 

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini S.I.K , S.Tr.K dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalah gunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha. Dengan hal tersebut atas, Kapolri harus memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat. IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari Pengusaha dan Mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum Polisi di Polres Tarakan. 

Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya: "Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu".

Tapi, sampai saat ini, masih belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.

Untuk itu, IPW mendesak dilakukannya penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan dan akuntabel dan,pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes TegudanTriwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut. Sumber Artikel Asli IPW. Dikutip di Perwirasatu.co.id.(Team).



Tidak ada komentar