Breaking News

KANTOR PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH MERENDAHKAN KEHORMATAN BENDERA NEGARA MERAH PUTIH (SIMBOL NEGARA)

MENTAWAI:Laporan Sergapekspres.com 

"PELANGGARAN PENGGUNAAN BENDERA NEGARA MERAH PUTIH MASIF TERJADI,"

Kedapatan Bendera Negara Merah Putih di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Penanggulangan Bencana Daerah di jalan Raya Tuapeijat Km 6,Bendera Negara Merah Putih rusak berat akibat diabaikan dan tidak di Perhatikan. 
Kesadaran sebagai warga negara Indonesia akan aturan undang–undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara Merah Putih. Dalam pasal 35 disebut bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih, seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional, harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang–undang dasar Negara Indonesia tahun 1945.
Pada hari senin tanggal 17/04/2023 pukul : 14.21Wib,Bendera Negara Merah Putih ditemukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah  dalam keadaan sangat prihatin. Ketika mau di konfirmasikan oleh team tentang Bendera Negara Merah Putih tersebut kepada KALAKSA BPBD NOVRIADI,SP Pembina Utama Muda sangat di sayangkan ruang kerjanya kosong, dan tidak ada 1(satu) orang pun di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dapat di temui team,hari senin tanggal 17/04/2023 pukul : 14.21Wib.Kesadaran sebagai warganegara Indonesia akan aturan undang–undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara Merah Putih. Dalam pasal 35 disebut bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Seluruh bentuk simbol kedaulatan Negara dan identitas nasional, harus diatur dan di laksanakan berdasarkan undang–undang dasar Negara Indonesia  tahun 1945.

Menurut Ketua Umum Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LITERPAN RI) Pusat Agustinus Zai mengatakan bahwa penggunaan Bendera Negara Merah Putih dalam undang–undang nomor 24 tahun 2009 pasal 6 dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.1 pengibaran atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal, 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, kibarkan Bendera Merah Putih dengan benar,Indonesia baik. Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam undang–undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan  Lambang Negara serta Lagu kebangsaan dalam pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran Bendera:(1) pengibaran Bendera Negara Merah Putih dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (2) dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara Merah Putih dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai Bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Ketua Umum LTERPAN RI Pusat Agustinus Zai,mengatakan bahwa  Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran Bendera merah putih, penggunaan penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam undang–undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan pada pasal 24 undang–undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang: a.merusak,merobek,menginjak–injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 
b.memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
c.mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur ,kusut, atau kusam. 
d.mencetak,menyelama, dan menulis huruf, angka,gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;dan 
e.memakai Bendera Negara untuk langit–langit, atap, pembungkus barang,dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 
f.Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas di atur dalam undang–undang itu dalam pasal 66 setiap orang yang merusak, merobek,menginjak–injak.membakar,atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai;menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal  24 huruf a, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,oo (Lima ratus juta rupiah).dalam pasal 67 di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(Satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.oo (Seratus juta rupiah) 

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,luntur, kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal  24 huruf e.,
c. mencetak,menyulam, atau menulis huruf,angka,gambar,atau tanda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.,
d.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit–langit,atap,pembungkus barang,dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e;
Dalam pantauan ulang team tentang Bendera Negara di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)di Jalan Raya Tuapeijat Km.6,Bendera Negara Merah Putih sudah tidak berkibar lagi alias sudah diturunkan,dalam hasil pantauan team pada hari rabu tanggal 19/04/2023 pukul : 8.36 Wib 
Kita berharap kepada Penegak Hukum Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kodim Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat menindak lanjuti kasus Bendera Negara  tersebut diatas. Ikuti berita selanjutnya di sergapekspres.com (Team)





Tidak ada komentar