Breaking News

KPK BERI WAKTU 2 JAM KEPADA TAHANAN UNTUK RAYAKAN IDUL FITRI 1SYAWAL 1444H /2023M BERSAMA KELUARGA


JAKARTA : Laporan Sergapekspres.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan izin kepada para tahanan kasus dugaan korupsi untuk dapat bertemu dengan keluarga masing-masing di moment Lebaran Idul Fitri 1 Syswal1444 H/2023 M Namun, pertemuan dengan keluarga ini hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut bahwa tahanan KPK dapat dijenguk oleh keluarga untuk merayakan Idul Fitri 1444 H/2023 M.

“Jadwal kunjungan keluarga tatap muka diberikan selama dua hari, dari tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H/2023M dimulai dari pukul 10.oo WIB sampai dengan 12.oo WIB,” tulis Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).

Ali juga mengatakan bahwa, pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga tersebut.

Bagi mereka yang tak dapat berkunjung, Ali menambahkan, maka akan disediakan pertemuan secara virtual.

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” terang Ali.

Ali juga mempersilakan pihak keluarga membawa dan memberikan makanan dari luar untuk para tahanan. Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.oo WIB.

Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti saja yang dapat di izinkan masuk ke dalam rumah tahanan.

“Yang di izinkan itu meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” jJelas Ali.

Ali lanjut menyampaikan bahwa, setiap tahanan maksimal dikunjungi oleh tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.

“Ali menambahkan bahwa tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” tutup Ali. Dikutip dari REDYNEWS.COM (Team).


Tidak ada komentar