LASKAR PASUNDAN INDONESIA (LPI) DESAK KPK PERIKSA DINAS PUPR PROVINSI B A N T E N.
BANTEN : Laporan sergapekspres.com
Rohmat Hidayat Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta kepada petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR ) Provinsi Banten terkait beberapa dugaan mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran,Penyalahgunaan wewenang, dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan Nepotisme yang terjadi di beberapa proyek pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Provinsi Banten.
Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya juga mendesak kembali BPK RI untuk dapat segera mengaudit ulang dan mentransfarankan semua hasil audit, Karena menurutnya begitu banyaknya dugaan yang telah terjadi namun semua pihak terkesan diam malahan seolah hal ini diabaikan,yang jelas bukan hanya itu semua diduga dapat merugikan keuangan negara dan diduga kuat hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Maka pihak LPI pun mendesak semua pihak agar dapat segera melihat, bahwa dengan beberapa proyek yang sudah dikemukakan oleh pihaknya bisa menjadi catatan khusus seharusnya karena jelas semua dugaan itu nampak dengan Fakta di lapangan apalagi jika kita flash back ke belakang mulai dari Tahun Anggaran tahun 2021 sampai Tahun Anggaran tahun 2022 mengingat begitu banyak dugaan tentang proyek mangkrak dan dugaan permainan di beberapa proyek.
Maka dengan hal itu LPI juga meminta agar aset kekayaan kepala DPUPR Provinsi Banten di audit apalagi yang terbaru dugaan proyek di ponpes subullusalam dan adanya dugaan terjadinya pemalsuan dokumen di proyek pengadaan perawatan(Ruang Arsip) di gedung DPUPR Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2021 dengan adanya temuan tersebut itu, LPI segera membuat laporan tertulis kepada APH agar dapat ditindaklanjuti sehingga semua dapat di kemukakan ke publik sebagai bagian dari pada transfaransi keterbukaan informasi Publik .tegasnya.** dikutip di Literasi Publik. co.id(NPW:001/PUSE/IV/23).
Tidak ada komentar