PELAKU KEJAHATAN TERHADAP INSA PERS KEBAL HUKUM..... ! PH : SUDAH 5 BULAN BERJALAN PROSES,BELUM ADA KEPASTIAN HUKUM DARI POLDA RIAU.
Pasalnya sudah lima bulan berjalan, laporan fitnah terhadap profesi wartawan di Polda Riau belum dapat kepastian hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh kantor hukum Adv Sapala Sibarani SH dan, kepada media.
Sapala Sibarani, SH mengatakan bahwa Laporan klien kami ter-register tahun lalu nomor : LP/B/595/XII/2022/SPKT POLDA RIAU Tanggal 22 Desember 2022-red.
Terlapor adalahb Saudara ASBI selaku Manager SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari. Saudara ASBI dilaporkan, lantaran memfitnah seluruh Wartawan
Tapung Hulu – Kampar telah diberikan uang bulanan untuk memuluskan penyalah gunaan BBM bersubsidi. Uang bulanan itu dikatakan terlapor, ia berikan melalui klien kami untuk dibagikan kepada rekan Wartawan dimaksud.
Asbi kami laporkan di Polda Riau, namun ternyata laporan klien kami di limpahkan ke Polres Kampar.
Sangat miris laporan sudah berjalan lima bulan, masih belum dapat kepastian hukum, Kok gitu ya.? Sementara perkara ini adalah mudah,ada apa dengan kasus ini sampai lima bulan berjalan masih belum dapat kejelasan?
Menurut Penasehat Hukum (PH) melihat perkara klien kami BANYAK kejanggalan, dimana pada tanggal 13 maret 2023 lalu, kami menerima SP2HP yang menyatakan, bahwa perkara klien kami sudah dilakukan gelar perkara, dan akan memeriksa ahli pidana. namun perkara masih tetap penyelidikan, ada apa ini ?
Acuan berperkara di kepolisian adalah: KUHP, KUHAP, PERKAP 6 TAHUN 2019.
Sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa Kepolisian sebelum melakukan Penyelidikan, ada namanya rencana kegiatan penyelidikan.
Disitu diatur target berapa lama waktu, bahkan anggaran penyelidikan. Lalu bagaimana perkara yang mudah ini jika mengacu kepada hak tersebut ? Mengapa belum ada kepastian hukum dari Polda Riau ?
Sekali lagi kami sampaikan, seharusnya jika tidak ada tindak pidananya, hentikan proses penyelidikan.
Sebaliknya jika ada tindak pidananya, ya harus dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangka, agar ada Kepastian Hukumnya.
Tidak harus menunggu lama, sampai lima bulan perkara masih bpenyelidikan.
Sangat bola liar bagi kami. Ada apa penegakan hukum di Polda Riau ? Kami telah menghubungi Polda Riau, melalui Polres Kampar. namun btidak ada hasil yang jelas, atas penegakan hukumnya dihentikan atau diteruskan. bahasanya masih penyelidikan, ” demikian disampaikan Adv Sapala Sabarani,SH penuh tanya, hari senin tanggal 24 april tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten bKampar Provinsi Riau, diduga kuat bekerjasama, dengan para pelaku kejahatan, dalam penyalah gunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi).
Hal itu telah tranding dan viral bertahun tahun lamanya, pada pemberitaan di sejumlah media.
Ironisnya setelah viral diberitakan tahunan lamanya, insan Pers wilayah Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dikatakan menerima uang bulanan dari Asbi (Manager SPBU -red), untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perkataan tersebut, menyebar melalui sosial media, yang memuat rekaman suara Asbi selaku manager SPBU-red. (terlapor) menyampaikan dugaan fitnahnya, kepada seluruh profesi Pers di daerah dimaksud.
Berangkat dari hal ini,inisial (MN) lelaki yang cukup dikenal vokal, dan eksis menulis ini telah melaporkan dugaan kejahatan terhadap Pers, tersebut ke Polda Riau.
MN melaporkan pelaku (Asbi) karena telah menyampaikan kata fitnah, atas pemberian uang bulanan, kepada seluruh Wartawan di Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar, melalui dirinya, untuk memuluskan sistim penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Namun miris, laporan Polisi yang - menguraikan pasal 311 jo 31 KUHP pidana ini, sudah berjalan lima bulan namun belum memiliki kepastian hukum dari Polda Riau.
Hal itu dinilai dapat berpotensi menguatkan bertumbuhnya kejahatan, terhadap Pers di wilayah hukum BPolda Riau. Ada apa ini ??
Padahal masalah ini merupakan masalah fitnah terhadap insa Pers,sebab merupakan hak asasi yang paling dasar dan paling hakiki, sebagaimana dirasakan oleh Wartawan. Perjuangan Wartawan kepada negeri ini sebenarnya begitu banyak kenyataannya dan dibuktikan dengan data yang akurat,indikasinya kan terlihat jelas.** kata narasumber. (NPW: 001/PUSE/IV/23).
Tidak ada komentar