Breaking News

SIMPANG SIUR INFORMASI TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH Non ASN,TENAGA HONORER , DIHAPUS PADA TANGGAL 28 NOVEMBER TAHUN 2023.


Jakarta : Laporan sergapekspres.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dan,menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, hari Senin tanggal 24 april tahun 2023.

Menurut Yanuar, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Yanuar mengataka bahwa kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata Yanuar, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN di negeri ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Yanuar Komisi II DPR RI mengatakan bahwa selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah  penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.

Dia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," lanjutnya.dikutip di solusiharian.com

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.

Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

"Menurut Menteri Abdullah Azwar Anas bahwa Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," dan prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Juga tentang kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata Menteri Anas.

Dan prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.Menteri Abdullah Azwar  Anas,menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.**(NPW :001/PUSE/IV/23)



Tidak ada komentar