Breaking News

DEWAN PERS LARANG MEDIA GUNAKAN NAMA LEMBAGA NEGARA,INI TANGGAPAN POLDASU...


JAKARTA : Laporan sergapeksprs.com

Sejak kebebasan pers berlaku beberapa  tahun  silam,  pelaksanaannya sering diselewengkan pihak- pihak  yang  tidak  bertanggung  jawab.Penyelewengan  itu   diantaranya mencatut nama instansi / Lembaga pemerintahan negara.

Pada  waktu Yosep Adi Prasetyo,  menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menyatakan,  bahwa banyak label media  yang  mirip  maupun  persis  dengan lembaga negara  seperti  BIN,  KPK  dan   institusi Polri.

Selain  menyalahi  aturan  penggunaan  nama lembaga  negara  untuk  keperluan komersial, tindakan itu bertendensi negatif. "Orang yang mengidentifikasi dirinya wartawan media KPK misalnya, datang kesekolah tertentu, menanyakan dana bantuan operasional sekolah. 'Wartawan' yang bersangkutan memperkenalkan dirinya kami dari KPK,  tentu kepala sekolah berpikir yang  mendatanginya penyidik dari KPK, maka  responsnya ketakutan,"  katanya beberapa  waktu lalu.

Dia  mengatakan bahwa  perusahaan  media dan lainnya yang bukan penyelenggara negara dilarang menggunakan nama  dan  lambang lembaga  negara untuk  kepentingan  di  luar institusi tersebut. Apabila tindakan  "mencaplok" lambang dan nama  institusi negara   untuk kepentingan yang tidak  semestinya tetap dilakukan pemilik media,masalah itu  bukan urusan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan  lagi, melainkan  urusan  penegak  hukum.***(A.Z)

Tidak ada komentar