DEWAN PERS LARANG MEDIA GUNAKAN NAMA LEMBAGA NEGARA,INI TANGGAPAN POLDASU...
JAKARTA : Laporan sergapeksprs.com
Sejak kebebasan pers berlaku beberapa tahun silam, pelaksanaannya sering diselewengkan pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.Penyelewengan itu diantaranya mencatut nama instansi / Lembaga pemerintahan negara.
Pada waktu Yosep Adi Prasetyo, menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menyatakan, bahwa banyak label media yang mirip maupun persis dengan lembaga negara seperti BIN, KPK dan institusi Polri.
Selain menyalahi aturan penggunaan nama lembaga negara untuk keperluan komersial, tindakan itu bertendensi negatif. "Orang yang mengidentifikasi dirinya wartawan media KPK misalnya, datang kesekolah tertentu, menanyakan dana bantuan operasional sekolah. 'Wartawan' yang bersangkutan memperkenalkan dirinya kami dari KPK, tentu kepala sekolah berpikir yang mendatanginya penyidik dari KPK, maka responsnya ketakutan," katanya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa perusahaan media dan lainnya yang bukan penyelenggara negara dilarang menggunakan nama dan lambang lembaga negara untuk kepentingan di luar institusi tersebut. Apabila tindakan "mencaplok" lambang dan nama institusi negara untuk kepentingan yang tidak semestinya tetap dilakukan pemilik media,masalah itu bukan urusan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan lagi, melainkan urusan penegak hukum.***(A.Z)
Tidak ada komentar