DKP SUMBAR AKAN TERUS MELAKSANAKAN MONITORING DAN PENGAWASAN ALAT DAN BAHAN PENAGKAPAN IKAN DI DANAU SINGKARAK DALAM UPAYA MENJAGA KELESTARIAN IKAN BILIH
Kab.Tanah Datar :
Ikan
Bilih ((Mystacoleucus padangensis) yang merupakan satu-satunya ikan endemik yang hidup
dan berkembang di Danau Singkarak bahkan satu-satunya didunia meruapakan potensi kekayaan alam yang perlu dilestarikan
dan dibudidayakan. Untuk menjaga kelestarian ikan bilih di danau Singkarak maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Barat melakukan monitoring dan
pengawasan alat dan bahan penangkapan ikan secara kontiniu di Danau Singkarak. Sebelumnya sudah dilakukan di bulan Maret
2023 kemudian kembali dilaksanakan Monitoring dan pengawasan lanjutan pada tanggal 15-17 Mei 2023.
Pengawasan
ini bertujuan untuk tercapainya kesadaran
dan kepatuhan pada pemanfaatan
sumber daya ikan terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum
perikanan demi ketertiban pemanfaatan
sumber daya perikanan.
Kegiatan
tersebut dikasanakan berdasarkan Surat
Tugas Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Dr. Reti
Wafda, M. Pt dengan No SPT :
070/580/DKP.6/V/2023 tanggal 11 Mei 2023. Dengan Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Polairud
Polda Sumbar, Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar serta
pegiat lingkungan.
Dasar
Hukum pelaksanaan monitoring dan pengawasan Alat Penangkap Ikan (API) di Danau
Singkarak ini adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2023
tentang penggunaan alat dan bahan penagkapan ikan di Perairan Umum Danau
Singkarak yang sudah di tetapkan pada
15 Februari 2023. Yang merupakan revisi
dari Peraturan Gubernur Sumaera Barat No. 81 tahun 2017. Adapun tujuan dari Peraturan Gubernur No. 4
tahun 2023 adalah : Melindungi wilayah
Danau Singkarak dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
menjamin kelangsungan kehidupan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya, mencapai
keserasian, keselarasan dan keseimbangan
lingkungan hidup sumber daya ikan terutama ikan bilih, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan
secara bijaksana.
Alat
Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan di Perairan Umum Danau Singkarak
sebagai berikut : 1. Jaring ingsang dengan mata jaring minimal 1 (satu) inci,
panjang maksimal 150 meter, tinggi kedalaman maksimal 10 meter, 2. Jala tebar dengan spesifikasi
berdimeter maksimal 7 (tujuh) meter dengan mata jaring berukuran minimal 0,5
inci., 3. Alahan dengan spesifikasi: badan sungai yang dibentuk menjadi
alur aliran air lebar antara 2-3 meter, letak berjarak dari muara sungai ke
hulu maksimal 100 meter dan panjang
maksimal 100 meter, 4. Lukah bersifat pasif yang dioperasikan di badan air
sungai, tinggi 1,5 – 2,0 meter dan diameter 0,5 -0,75 meter.
Penggunaan
Alat Penagkapan Ikan (API) yang dilarang
merupakan API yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan yakni API yang
mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat dan
membahayakan keselamatan pengguna. Alat Penagkapan Ikan yang dilarang di
Perairan Umum Danau Singkarak adalah :
Jaring angkat dan/atau bagan yang terdiri dari : Jaring angkat berperahu
atau bagan berperahu, bagan apung/ jaring apung, jaring angkat tetap tau bagan
tancap.
Bahan
Penangkapan ikan yang dilarang yang dapat
merusak sumberdaya ikan di danau Singkarak terdiri dari :Bahan Kimia, bahan biologis,
bahan peledak dan listrik/aki.
Untuk
menegakkan Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2023,
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat bersama tim
Gabungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, terus melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap masyarakat nelayan dalam penangkapan ikan. Pembinaan
dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan dan penyuluhan.
Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera
Barat sudah beberapa kali melalukan sosialisasi, memberi pemahaman kepada
nelayan di Danau Singkarak tentang pentingnya menjaga kelestarian
sumberdaya ikan di danau singkarak, dan agar menggunakan alat tangkap yang
ramah lingkungan sehingga ikan bilih
tidak punah.
Kelestarian
ikan bilih juga sangat menjadi perhatian Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi.
Beliau beberapa kali memimpin rapat bersama forkopinda dan beberapa Organisasi
Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera
Barat dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan OPD terkait di Kabupatan Solok dan
Tanah Datar dengan melibatkan
walinagari salingka danau serta perwakilan dari
tokoh masyakat dan bundo kanduang.
Gubernur
Sumatera Barat juga memberikan arahan kepada OPD agar melakukan pembinaan,
pendampingan dan bantuan untuk mata pencarian alternatif sehingga penertiban
dirasakan bukan sesuatu ancaman tetapi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan
usaha perikanan danau.
Untuk
menindak lanjuti arahan Gubernur tersebut Kepala Dinas DKP Sumbar Dr. Reti
Wafda, M.Tp bersama tim telah berupaya melakukan identifikasi terhadap
pemilik bagan dimasing-masing nagari sehingga diharapkan didapat data bagan dan pemiliknya di masing-masing nagari guna mengontrol
aktifitas bagan dan supaya tidak terjadi penambahan jumlah bagan. Untuk menuju
Zero Bagan perlu upaya terlebih dahulu mempersempit ruang gerak bagan, tidak
diizinkan menambah bagan baru, sampai nantinya zero bagan diterapkan.
Nelayan
bagan juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan
terhadap alat tangkap bagan tersebut, sehingga nelayan data by name by address diperoleh.
Tidak hanya itu ukuran bagan, pencahayaan, serta penempatan baganpun kita
tertibkan
Pengawasan
terus dilakukan sebagai upaya tidak terjadi tangkap lebih dan supaya ikan-ikan kecil tidak tertangkap
agar terus berkembang biak. Tidak hanya
bagan yang akan di awasi dan ditertibkan tetapi juga penangkapan lainnya yang
tidak ramah lingkungan seperti pengeboman, penyentruman, penggunaan bahan kimia
seperti potassium, penggunaan mata jaring pukek/jaring tradisional yang tidak sesuai juga kita tingkatkan pengawasannya kedepan.
Ikan
bilih merupakan jenis ikan asli Danau Singkarak dengan nilai ekonomis yang
tinggi. Ikan ini bersifat memijah secara parsial dan memijah pada muara sungai
yang masuk ke danau. Nilai hasil tangkapan lestari (MSY) ikan bilih di Danau
Singkarak adalah 235 ton/tahun. Jika dibandingkan dengan hasil tangkapan tahun
2013 menunjukkan kelebihan tangkap sebesar 68% dari nilai MSY (Agustini, 2015)
dengan laju eksploitasi sebesar 0,54 (Amanda, Ghofur, & Ibrohim, 2016).
Untuk
itulah kata Ibu Dr. Reti Wafda, M.Tp Dinas
Kelautan dan Perikanan dan tim gabungan akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap alat
tangkap bagan dan membatasi jumlah bagan di Danau Singkarak dan juga pengawasan alat tangkap yang tidak
ramah lingkungan lainnya supaya tidak terjadi tangkap lebih yang bisa mengancam
populasi ikan bilih di Danau Singkarak.( S.A)
Perpres No.87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar",Berdasarkan Perpres ini,Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PULING untuk memberantas Prektek PUNGLI di Indonesia.SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi,yakni intelejen,pencegahan dan Sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGA SABER PUNGLI Juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT ( Pasal 4 huruf d Perpres). Inilah yang di lakukan oleh KK sampai sekarang. Sekolah kebal hukum,dengan dalih KOMITE.
BalasHapus