Breaking News

DKP SUMBAR AKAN TERUS MELAKSANAKAN MONITORING DAN PENGAWASAN ALAT DAN BAHAN PENAGKAPAN IKAN DI DANAU SINGKARAK DALAM UPAYA MENJAGA KELESTARIAN IKAN BILIH

 

Kab.Tanah Datar :  
        Laporan Sergapekspres.com
          

Ikan Bilih ((Mystacoleucus padangensis) yang  merupakan satu-satunya ikan endemik yang hidup dan berkembang di Danau Singkarak bahkan satu-satunya didunia meruapakan  potensi kekayaan alam yang perlu dilestarikan dan dibudidayakan. Untuk menjaga kelestarian ikan bilih di danau Singkarak  maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat  melakukan monitoring dan pengawasan alat dan bahan penangkapan ikan secara kontiniu di Danau Singkarak.  Sebelumnya sudah dilakukan di bulan Maret 2023 kemudian kembali dilaksanakan Monitoring dan pengawasan lanjutan    pada tanggal 15-17 Mei 2023.

Pengawasan ini bertujuan untuk tercapainya kesadaran  dan kepatuhan pada pemanfaatan  sumber daya ikan terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban  pemanfaatan sumber daya perikanan.

Kegiatan  tersebut dikasanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala  Dinas Kelautan dan Perikanan   Dr.  Reti  Wafda,  M. Pt dengan No SPT : 070/580/DKP.6/V/2023 tanggal 11 Mei 2023. Dengan Tim gabungan  yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Sumatera Barat,  Polairud  Polda Sumbar, Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar  serta  pegiat lingkungan.

Dasar Hukum pelaksanaan monitoring dan pengawasan Alat Penangkap Ikan (API) di Danau Singkarak ini adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan alat dan bahan penagkapan ikan di Perairan Umum Danau Singkarak yang sudah di tetapkan   pada 15 Februari 2023.  Yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Sumaera Barat No. 81 tahun 2017.  Adapun tujuan dari Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2023  adalah : Melindungi wilayah Danau Singkarak dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi  lingkungan hidup dan menjamin kelangsungan kehidupan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya, mencapai keserasian, keselarasan  dan keseimbangan lingkungan hidup sumber daya ikan terutama ikan bilih, dan  mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan secara  bijaksana.

Alat Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan di Perairan Umum Danau Singkarak sebagai berikut : 1. Jaring ingsang dengan mata jaring minimal 1 (satu) inci, panjang maksimal 150 meter, tinggi kedalaman maksimal  10 meter, 2. Jala tebar dengan spesifikasi berdimeter maksimal 7 (tujuh) meter dengan mata jaring berukuran minimal 0,5 inci., 3. Alahan dengan spesifikasi: badan sungai yang dibentuk menjadi alur  aliran air lebar antara 2-3  meter, letak berjarak dari muara sungai ke hulu maksimal 100 meter  dan panjang maksimal 100 meter, 4. Lukah bersifat pasif yang dioperasikan di badan air sungai, tinggi 1,5 – 2,0  meter  dan diameter 0,5 -0,75 meter.

Penggunaan Alat Penagkapan Ikan (API) yang dilarang  merupakan  API yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan yakni API yang  mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat dan membahayakan keselamatan pengguna. Alat Penagkapan Ikan yang dilarang di Perairan Umum Danau Singkarak adalah :  Jaring angkat dan/atau bagan yang terdiri dari : Jaring angkat berperahu atau bagan berperahu, bagan apung/ jaring apung, jaring angkat tetap tau bagan tancap.

Bahan Penangkapan ikan yang dilarang yang dapat  merusak sumberdaya ikan di danau Singkarak  terdiri dari :Bahan Kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik/aki.

Untuk menegakkan Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2023,  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat bersama tim Gabungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat nelayan dalam penangkapan ikan. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan dan penyuluhan.

Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi Sumatera Barat sudah beberapa kali melalukan sosialisasi, memberi pemahaman kepada nelayan di Danau Singkarak   tentang pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya ikan di danau singkarak, dan agar menggunakan alat tangkap yang ramah  lingkungan sehingga ikan bilih tidak punah.  

Kelestarian ikan bilih juga sangat menjadi perhatian Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi. Beliau beberapa kali memimpin rapat bersama forkopinda dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah   di Provinsi Sumatera Barat dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan OPD terkait di Kabupatan Solok dan Tanah Datar dengan   melibatkan walinagari salingka danau serta perwakilan dari  tokoh masyakat dan bundo kanduang.

Gubernur Sumatera Barat  juga memberikan  arahan kepada OPD agar melakukan pembinaan, pendampingan dan bantuan untuk mata pencarian alternatif sehingga penertiban dirasakan bukan sesuatu ancaman tetapi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan danau.

Untuk menindak lanjuti arahan Gubernur tersebut Kepala Dinas DKP Sumbar Dr. Reti Wafda, M.Tp bersama  tim telah  berupaya melakukan identifikasi terhadap pemilik bagan dimasing-masing nagari sehingga diharapkan didapat data bagan  dan  pemiliknya di masing-masing nagari guna mengontrol aktifitas bagan dan supaya tidak terjadi penambahan jumlah bagan. Untuk menuju Zero Bagan perlu upaya terlebih dahulu mempersempit ruang gerak bagan, tidak diizinkan menambah bagan baru, sampai nantinya zero bagan diterapkan.

Nelayan bagan juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap alat tangkap bagan tersebut,  sehingga nelayan data by name by address diperoleh. Tidak hanya itu ukuran bagan, pencahayaan, serta penempatan baganpun kita tertibkan

Pengawasan terus dilakukan sebagai upaya tidak terjadi tangkap lebih  dan supaya ikan-ikan kecil tidak tertangkap agar terus berkembang biak.  Tidak hanya bagan yang akan di awasi dan ditertibkan tetapi juga penangkapan lainnya yang tidak ramah lingkungan seperti pengeboman, penyentruman, penggunaan bahan kimia seperti potassium, penggunaan mata jaring pukek/jaring tradisional  yang tidak sesuai juga  kita tingkatkan pengawasannya kedepan.

Ikan bilih merupakan jenis ikan asli Danau Singkarak dengan nilai ekonomis yang tinggi. Ikan ini bersifat memijah secara parsial dan memijah pada muara sungai yang masuk ke danau. Nilai hasil tangkapan lestari (MSY) ikan bilih di Danau Singkarak adalah 235 ton/tahun. Jika dibandingkan dengan hasil tangkapan tahun 2013 menunjukkan kelebihan tangkap sebesar 68% dari nilai MSY (Agustini, 2015) dengan laju eksploitasi sebesar 0,54 (Amanda, Ghofur, & Ibrohim, 2016).

Untuk itulah  kata Ibu Dr. Reti Wafda, M.Tp Dinas Kelautan dan Perikanan dan tim gabungan akan  terus melakukan upaya pengawasan terhadap alat tangkap bagan dan membatasi jumlah bagan di Danau Singkarak  dan juga pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya supaya tidak terjadi tangkap lebih yang bisa mengancam populasi ikan bilih di Danau Singkarak.( S.A)

 


1 komentar:

  1. Perpres No.87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar",Berdasarkan Perpres ini,Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PULING untuk memberantas Prektek PUNGLI di Indonesia.SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi,yakni intelejen,pencegahan dan Sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGA SABER PUNGLI Juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT ( Pasal 4 huruf d Perpres). Inilah yang di lakukan oleh KK sampai sekarang. Sekolah kebal hukum,dengan dalih KOMITE.

    BalasHapus