PPK DAN KONTRAKTOR DiDUGA KORUPSI DAK PENDIDIKAN TAHUN 2021,KAJARI LABUHANBATU TAHAN PELAKUNYA.
LABUHANBATU : Laporan sergapekspres.com
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan wakil Direktur Perusahaan Pemenang kontrak selanjutnya Sub kontraktor diduga melakukan korupsi,
Pada pengadaan perabot/mobiler sekolah dasar (SD) yang bersumber dari DAK TA 2021 Di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara,pelaku korupsi tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Hari kamis tanggal 4 mei tahun 2023 sore.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir MH, mengatakan bahwa, penahanan ketiga tersangka sydah memenuhi unsur dan cukup bukti.
“Sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/L.2.18/F.2.2/02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023, penyidik menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot dan mobiler sekolah dasar menggunakan DAK TA 2021,” ujar Kajari.
Tiga orang tersangka yang ditahan adalah 1. M (49), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 2.AWW (37), Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan 3.SBP (31), merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
“Tiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (mebiler) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD yang bersumber dari dana DAK TA 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan besar nilai kontrak Rp2.495.421.170,” ungkap Furkonsyah.
Kemudian dipaparkannya bahwa, kasus pengadaan perabot/mobiler yang dimaksud mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798, berdasarkan dari hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Independen yang tertuang dalam surat laporan nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April tahun 2023.
“Tiga orang tesebut sebagai tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei sampai 23 Mei 2023,” katanya
Tiga orang tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.Diterbitkan hari jumaat tanggal 5 mei tahun 2023 dikutip di NKRIPOST(ACD)***T.Z.
Tidak ada komentar