Breaking News

9 FRAKSI DPR, 3 FRSKSI ABSEN, 6 FRAKSI SETUJUI PERPANJANGAN JABATAN (KADES)

 Jakarta : Laporan sergapekspres.com

Sembilan Fraksi DPR, tiga Fraksi Absen.
Enam   fraksi  di  Badan  Legislasi  DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan 
kepala desa, Pasalnya dari  enam tahun 
dalam tiga periode menjadi 9(sembilan)   tahun dalam dua periode.Ilustrasi (Dok.     DPR RI)

Selanjutnya, Enam fraksi  di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala  desa, dari semula enam tahun dalam tiga periode, menjadi  sembilan tahun dalam dua periode.

Kemudian,Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat  panitia  kerja (panja) di Badan Legislasi DPR,  pada  hari  kamis  tanggal  22 juni tahun 2023,di Jakarta.Rapat digelar membahas soal revisi  UU  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo    mendukung    perpanjangan   masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa.   Menurutnya,   wacana   tersebut  telah sesuai  dengan  rekomendasi  hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Hal  itu  sudah  keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas,  memang  kita  diminta untuk memperjuangkan  revisi  UU  Desa ini dari  6  tahun  3 kali  jadi  9 tahun 2 periode,” kata Andreas.

Pertanyaan anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu  Multazam  mempertanyakan  apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan.

 Ibnu  Multazam,  mengusulkan kalau dapat perpanjang masa jabatan Kepala Desa bisa langsung  berlaku setelah disetujui di Paripurna.  “Lebih  tegas   lagi,  saya mengusulkan berlaku surut,”ujarnya.

Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf  juga mengusulkan agar revisi  UU  Kades  nantinya  bisa langsung berlaku.  Jadi, kepala  desa  yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.

Walaupun, telah  disepakati mayoritas fraksi DPR, poin dari kesepakatan itu belum resmi berlaku.Pengambilan sikap resmi nanti akan disampaikan  pada  saat  berlangsung rapat pleno di paripruna selanjutnya.

Sebelumnya, dari politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, mengklaim Presiden Jokowi   telah   menyetujui   perpanjangan masa  jabatan  kades, dari  enam  menjadi sembilan tahun.

Eksepsi,  berbincang    soal  masa jabatan kepala desa, Budiman  juga  mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik     untuk   pengembangan  Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pertimbangan banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk  soal perubahan masa  jabatan  kepala desa dan anggaran untuk SDM  desa. Karena selama ini dana desa  fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu  Pak  Jokowi  setuju.  Bisa  lewat  revisi UU desa   atau   dituangkan   dalam   PP,” ujar Budiman   kepada   awak   media. Sumber berita / Artikel asli CNNIndonesia.com.**(thr/fra).

        Selamat membaca artikel lainnya di Media Cetak  & Online sergapekspres.com A.Z, Pimpinan Umum.

Tidak ada komentar