Breaking News

DIDUGA, DANA BOS KEGIATAN RELISENSI TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH DISDIK PROVINSI SUMATWRA BARAT.


Sumbar : Laporan sergapekspres.com

Sekilas  info  seputar Dana BOS, di Provinsi Sumatera  Barat, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan   Badan  Pemerika  Keuangan   (B P K), terdapat  dugaan Dana  BOS  yang dipergunakan   dalam    kegiatan   relisensi SMKN  di  Provinsi   Sumatera   Barat  tidak  dipertanggungjawabkan  dengan  baik.

Kemudian,pada tahun 2022,sepuluh LSP P1 SMK Negeri  dan Swasta di Sumatera Barat perlu  memperpanjang  lisensi  mereka dan melakukan  uji  penambahan  ruang lingkup (PRL) atas LSP P1 tersebut.

Selanjutnya,dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak menganggarkan  dana untuk kegiatan relisensi dan PRL bagi SMK. Oleh karena itu, SMK yang  membutuhkan relisensi dan PRL seharusnya  mengalokasikan  anggarannya secara    mandiri   melalui  Dana  BOS  atau Komite. 

Bidang PSMK Dinas Pendidikan membantu koordinasi  pelaksanaan  relisensi dan PRL.

Kemudian, dari sepuluh  sekolah yang juga membutuhkan   relisensi   dan  PRL, hanya tujuh   sekolah    yang   meminta   bantuan koordinasi    dari    Bidang   PSMK   terkait  penilaian  oleh Badan Nasional  Sertifikasi Profesi  (BNSP). 

Dan ada empat dari tujuh sekolah tersebut yang    menggunakan    Dana    BOS   untuk membayar  iuran  kegiatan  relisensi  yaitu SMKN 2  dan  SMKN 4  Pariaman, SMKN 1 Bukittinggi,dan SMKN 1 Painan. Sisa dana iuran  tersebut  sebesar  Rp 31.683.321,44 tidak   dapat   dijelaskan   penggunaannya.

Selanjutnya, BPK  mengatakan bahwa dalam persoalan  ini, masih  terjai sebabnya kurang pengawasan  dari  Kepala  Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di bawahnya, Kepala Bidang PSMK dan Tim Koordinator  Kegiatan Witness Relisensi SMK Negeri  dengan  BNSP  tidak mematuhi ketentuan yang  berlaku  dalam  pengelolaan  belanja   kegiatan   mereka,  kepala    sekolah kurang  mengendalikan  pengeluaran  belanja sesuai  ketentuan di bawah unit kerja mereka, dan   Bendahara   pada   empat  SMK  Negeri juga  tidak  melakukan pembayaran kegiatan dengan cermat sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOS.

Gubernur   Provinsi  Sumatera Barat  melalui Kepala   Dinas   Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera   Barat  membantah  temuan  BPK tersebut,     dan    mengklaim    bahwa   dana swakelola dari masing-masing sekolah telah disepakati  dan  didistribusikan  sesuai rencana anggaran. 

Lanjut, BPK menemukan penggunaan dana tersebut  lebih  kecil dari rencana anggaran.

 Sehingga masih  terdapat sisa dana yang seharusnya dikembalikan kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya, BPK  merekomendasikan hal ini  kepada Gubernur Sumatera Barat,agar dapat  memerintahkan    Kepala    Dinas Pendidikan untuk dapat  segera melakukan beberapa hal.

 Pertama, meningkatkan pengendalian tugas dan   fungsi  unit kerja  di  lingkungan satuan kerjanya. 

Kedua, memastikan Kepala Bidang PSMK dan Tim  Koordinator  Kegiatan  Witness Relisensi SMK Negeri dengan BNSP pada Bidang PSMK agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan   belanja   kegiatan  dan  tetap  di pertanggung    jawab   dengan    menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.683. 321 ,44. ke Rekening Kas Daerah. 

Kemudian  Instruksikan Kepala SMKN untuk lebih   mengawasi  pengelolaan belanja, dan minta Bendahara BOS agar lebih teliti dalam pembayaran kegiatan sesuai Juknis Dana BOS.

Kondisi ini dapat memunculkan kekhawatiran  terhadap  tata cara kelola   keuangan   negara, sehingga   perlu  pengusutan  dari penegakan hukum  untuk  diproses  sesuai ketentuan bila di  kemudian  ditemukan lagi penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

        Deliknews.com   telah   mengirim  surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, namun belum menerima balasan hingga berita ini ditayangkan.** (Team).


Tidak ada komentar