DIDUGA, DANA BOS KEGIATAN RELISENSI TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH DISDIK PROVINSI SUMATWRA BARAT.
Sumbar : Laporan sergapekspres.com
Sekilas info seputar Dana BOS, di Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (B P K), terdapat dugaan Dana BOS yang dipergunakan dalam kegiatan relisensi SMKN di Provinsi Sumatera Barat tidak dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kemudian,pada tahun 2022,sepuluh LSP P1 SMK Negeri dan Swasta di Sumatera Barat perlu memperpanjang lisensi mereka dan melakukan uji penambahan ruang lingkup (PRL) atas LSP P1 tersebut.
Selanjutnya,dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak menganggarkan dana untuk kegiatan relisensi dan PRL bagi SMK. Oleh karena itu, SMK yang membutuhkan relisensi dan PRL seharusnya mengalokasikan anggarannya secara mandiri melalui Dana BOS atau Komite.
Bidang PSMK Dinas Pendidikan membantu koordinasi pelaksanaan relisensi dan PRL.
Kemudian, dari sepuluh sekolah yang juga membutuhkan relisensi dan PRL, hanya tujuh sekolah yang meminta bantuan koordinasi dari Bidang PSMK terkait penilaian oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dan ada empat dari tujuh sekolah tersebut yang menggunakan Dana BOS untuk membayar iuran kegiatan relisensi yaitu SMKN 2 dan SMKN 4 Pariaman, SMKN 1 Bukittinggi,dan SMKN 1 Painan. Sisa dana iuran tersebut sebesar Rp 31.683.321,44 tidak dapat dijelaskan penggunaannya.
Selanjutnya, BPK mengatakan bahwa dalam persoalan ini, masih terjai sebabnya kurang pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di bawahnya, Kepala Bidang PSMK dan Tim Koordinator Kegiatan Witness Relisensi SMK Negeri dengan BNSP tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja kegiatan mereka, kepala sekolah kurang mengendalikan pengeluaran belanja sesuai ketentuan di bawah unit kerja mereka, dan Bendahara pada empat SMK Negeri juga tidak melakukan pembayaran kegiatan dengan cermat sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOS.
Gubernur Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat membantah temuan BPK tersebut, dan mengklaim bahwa dana swakelola dari masing-masing sekolah telah disepakati dan didistribusikan sesuai rencana anggaran.
Lanjut, BPK menemukan penggunaan dana tersebut lebih kecil dari rencana anggaran.
Sehingga masih terdapat sisa dana yang seharusnya dikembalikan kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan hal ini kepada Gubernur Sumatera Barat,agar dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat segera melakukan beberapa hal.
Pertama, meningkatkan pengendalian tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan satuan kerjanya.
Kedua, memastikan Kepala Bidang PSMK dan Tim Koordinator Kegiatan Witness Relisensi SMK Negeri dengan BNSP pada Bidang PSMK agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja kegiatan dan tetap di pertanggung jawab dengan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.683. 321 ,44. ke Rekening Kas Daerah.
Kemudian Instruksikan Kepala SMKN untuk lebih mengawasi pengelolaan belanja, dan minta Bendahara BOS agar lebih teliti dalam pembayaran kegiatan sesuai Juknis Dana BOS.
Kondisi ini dapat memunculkan kekhawatiran terhadap tata cara kelola keuangan negara, sehingga perlu pengusutan dari penegakan hukum untuk diproses sesuai ketentuan bila di kemudian ditemukan lagi penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, namun belum menerima balasan hingga berita ini ditayangkan.** (Team).
Tidak ada komentar