Breaking News

KEPALA SEKOKAH MTS SEMBADAK PEMULUTAN OGAN ILLIR (OI) ALERGI DENGAN MEDIA.


Kab.Ogan Illir : Lapora sergapekspres.com


        Kepala sekolah MTS yang berada didesa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Illir Provinsi Sumatera Selatan,minim  bersahabat dengan awak media.

          "Mulai ketika awak media datang ke Sekolah MTS tersebut,dengan sikap terbatas ramah bertolak tidak seperti apa yang diajarkan kepada siswa yang seharusnya dikatakan seorang Guru yakni “Patut Digugu dan Ditiru,” terlihat sikapnya yang dari awal kedatangan awak media menunjukkan tidak bersahabat,pada hari Senin tanggal30 mei tahun 2023.

        Tentang hal tujuan awak media hendak bertanya kepada Kepala Sekolah mengenai pendaftaran dan persyaratan untuk masuk sekolah di MTS tersebut, ketika ditanya tentang itu, Kepala Sekolah bukannya memberi jawaban yang di maksud,malah dengan nada tinggi dan berkata kepada awak media mempermasalahkan Surat Tugas dan ketika awak media menunjukkan Tanda Bukti Media, Kepsek langsung berkata kalau Ia dapat perintah dari Kemenag tidak boleh menerima media dan langsung berlalu bahkan kepala sekolah tersebut tampa memberi jawaban langsung meninggalkan ruangan.

     Sikap seorang Kepsek MTS seperti ini didesa Sambadak telah menutupi keterbukaan informasi Publik (KIP) tugas Wartawan menyampaikan info untuk konsumsi masyarakat yang bersifat transparan dan mengenyampingkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 yakni,” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas perilaku Kepsek MTS tersebut,” tertuang dan tertulis dalam UU Pers No.40 tahun 1999.Tutupnya Buser24.com Reporter:David.GEditor : Lb/**B.A


Tidak ada komentar