RESMI KPK UMUMKAN STATUS 10 ORANG TERDUGA TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA.
Jakarta : Laporan sergapekspres.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 orang terduga terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020- 2022.
10 orang terduga dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/ PPSPM; Novian Hari Subagio(NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);Lernhard Febian Sirait (LFS),Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), bPPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Sepanjang, kebutuhan penyidikan, KPK perlu melakukan penahanan kepada sembilan orang terduga dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Terduga RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terduga CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selagi terduga LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Kendatipun terduga A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, hari Kamis tanggal 15 juni 2023.
Konvensi Korupsi Tukin
Kejadian bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, sepanjang tahun 2020-2022.
Tatkala periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Sesungguhnya dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," Jelasnya Firli.**(Team).
Tidak ada komentar