MASYARAKAT MINTA KEPADA NADIEM MAKARIM, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, UNTUK MENGHENTIKAN KEGIATAN PESTA KELULUSAN/WISUDA DARI TINGKAT TK,SD,SMP SAMPAI SMA DAN SMK.
Foto wisuda/perpisahan ( Lulussan ).
Akbar/Semaraknya acara kelulusan dari tingkat TK,SD, SMP sampai dengan SMA dan SMK,yang mengadakan acara perpisahan kelulusan dengan cara berpesta (wisuda) menjadi momok dan perhatian dari kalangan masyarakat Indonesia.
Sebabnya,hal tersebut tidaklah sangat berguna bahkan hanya menghambur hamburkan uang saja.Karena hal ini banyak nya masyarakat terutama dari kalangan orang tua murid yang kurang mampu, sangat keberatan jika harus merayakan kelulusan anaknya dengan acara melakukan wisuda, sebabnya tidak sedikit dari orang tua murid yang mengeluhkan akan biaya perpisahan kelulusan (wisuda) anak anaknya.
Salah seorang wali murid berinisial (C), di Bogor dia mengutarakan betapa sedihnya pada saat anaknya yang mau selesai TK orang tuanya harus mencari uang biaya untuk acara wisuda anaknya, jujur kami sangat keberatan dalam program ini,"ucapnya kepada awak media, pada hari minggu tanggal 18 juni tahun 2023.
Acara Perpisahan, Kelulusan, wisuda, dari tingkat TK,SD,SMP sampai SMA dan SMK sebenarnya kan tidak harus wajib dilakukan disetiap sekolah manapun, menimbang adanya kemungkinan dari orang tua murid yang tidak mampu untuk biaya acara merayakan kelulusan, wisuda anak-anaknya.
Lagi pula orang tua murid saat ini sedang berpikir tentang biaya untuk anak yang akan masuk SD, SMP, dan SMA/SMK Prihatin.
Wali murid meminta, bahwa dalam hal ini perlu adanya ketegasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,untuk dapat memberhentikan atau menghapus program/acara perayaan kelulusan Wisuda dari tingkat TK,SD,SMP sampai SMA dan SMK.
Karena berbagai cara di sekolah untuk dapat melakukan acara Pesta para. Hal ini dinilai hanya suatu pemborosan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, kegiatan kelulusan wisuda cukup hanya dilakukan bagi para Mahasiswa Perguruan tinggi yang merayakan kelulusannya
Ini foto dalam acara perpisahan di SMP Negeri 3 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
Foto SergapEkspres.com
Untuk itu Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, didesak untuk menghentikan kegiatan acara kelulusan wisada dari tingkat TK,,SD, SMP sampai SMA dan SMK.
SABER PUNGLI- Sapu Bersih Pungutan Liar saberpungli.id
Bapak dan Ibu yang hari ini daftar ulang putra/putri nya diterima menjadi peserta didik baru, informasi di bawah ini penting untuk diperhatikan :
Segenap karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan........berikut sudah keluar Perpres untuk dapat disikapi dan disampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antara kita.
Pada tahun 2016 Presiden RI telah menerbitkan "Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar".
Berdasarkan Perpres ini,Pemerintah RI telah memberikan Legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI di Indonesia. SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan Sosialisasi, penindakan serta yustisi.
SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres).
Anggota Satgas terdiri dari :
Polri,Kejaksaan Agung, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman ,BIN dan POM TNI.
Maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek - praktek PUNGLII yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI Melalui:
* WEBSITE : http: //saberpungli.id * SMS : 1193 * CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya ( Identitas Pelapor akan dirahasiakan ). Jenis Pungli di Sekolah yang dilaporkan satgas pungli BERAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH :
58 Jenis jenis pungli di sekolah ragam pungutan di sekolah :
1.Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP/ komite, 3.Uang Osis, 4.Uang ekstrakulikuler, 5.Uang ujian, 6.Uang Daftar Ulang ( harus membayar uang pakaian seragam sekolah, uang buku) jika tidak di bayar pada waktu daftar ulang, maka tidak diterima peserta didik baru di sekolah bersangkutan. 7.Uang study tour, 8. Uang les,9.Buku ajar,10.Uang paguyupan, 11.Uang Wisuda, 12.Membawa kue/makanan, syukuran, 13. Uang infak, 14.Uang foto kopy, 15.Uang Perpustakaan, 16.Uang bangunan, 17.Uang LKS dan buku paket, 18.Bantuan Insidental, 19.Uang foto, 20.Uang biaya acara perpisahan, 21.Sumbangan pergantian Kepala sekolah, 22.Uang seragam, 23.Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain lainnya,24.Iyuran untuk membeli Kenang - kenangan, 25. Uang bimbingan belajar, 26. Uang trus out, 27.Iuran pramuka, 28.Asuransi (walau nihil Kecelakaan uang tidak dikembalikan), 29. Uang kalender, 30. Uang partisipasi Masyarakat untuk mutu pendidikan, 31.Uang koperasi (uang tersebut tidak di kembalikan), 32. Uang PMI, 33.Uang dana kelas, 34. Uang denda nketika siswa tidak mengerjakan PR, 35.UANG UNAS, 36.Uang menulis ijazah, 37.Uang formulir, 38. Uang jasa kebersihan, 39. Uang dana sosial, 40. Uang Jasa menyebrangkan siswa, 41. Uang map ijazah, 42. Uang STTB Legalisir, 43. Uang ke UPTD, 44. Uang administrasi, 45.Uang Panitia, 46. Uang jasa guru Mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47.Uang listrik, 48.Uang Computer, 49. Uang bapopsi, 50.Uang jaringan internet, 51. Uang materi, 52.Uang kartu pelajar, 53.Uang tes IQ, 54.Uang tes kesehatan, 55. Uang buku TaTib, 56.Uang Mos, 57. Uang Tarikan untuk GTT (Guru tidak Tetap), 58. Uang Tahunan (Kegunaan enggak jelas).
Pungutan Liar,penyakit kronis yang harus disembuhkan,praktek pungutan liar (Pungli) sudah merupakan budaya dan sudah mendarah daging di negeri ini.
Pungli sudah bukan rahasia umum, hampir setiap tempat.......
Ragam pungutan di sekolah-sekolah yang harus di tindak tegas !!!
Bencana, jenis-jenis pungutan liar di sekolah harus di Laporkan oleh warga
Komite sekolah dijadikan perpanjangan tangan Kepsek,untuk melakukan pertemuan dengan orang tua murid, dengan rencana pembangunan sekolah dan lain lainnya Untuk membuat cara memungli kewalimurid.
Ikuti berita selanjutnya di edidi berikut.**(Team).
Tidak ada komentar