TEKA TEKI, KEBERADAAN SATKER MADRASAH ALIYAH NEGERI(MAN)1 METRO, PROVINSI LAMPUNG.
Bandar Lampung : Laporan sergapekspres.com
Sehubungan dengan adanya pernyataan kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri MAN 1 MetroSarjono via pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi team media pada tanggal 07 juni tahun 2023 lalu yang berbunyi,“Kalau gitu itu salah karena kemenag tidak mengurusi masalah belanja satkernya Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro, dan itu menyesatkan,” Team media coba mengunjungi Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang beralamt di Jln. Cut Mutia No.27, Gulak Galik,Kecamatan Teluk Betung Utara, Provinsi Lampung.
Untuk mengetahui Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1Metro dibawah naungan Kementerian Agama atau ada Kementerian lain.
Kemudian team media sampai di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, melalui Bidang Pendidikan Madrasah, bertemu langsung dengan Yan Khairul sebagai pelaksana sektor Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Metro pada hari senin tanggal 19 Juni tahun 2023.
Dalam konfirmasi di ruang kerjanya, Yan Khairul tentang Satauan Kerja (Satker) Madrasah Aliyah Negeri MAN 1 Metrro dibawah naungan Kementerian Agama atau ada Kementerian lainnya..?
Yan Khairul mengatakan kepada awak media bahwa“untuk semua satker Madrasah Negeri ataupun swasta dibawah naungan Kementerian Agama," karena ini vertikal terpusat, bahkan bisa pusat juga langsung ke madrasah tidak harus lewat Provinsi,tapi yang namanya birokrasi kan berjenjang dari pusat akan menginformasikan ke Kanwil, Kanwil menginformasikan ke kemenag, Kemenang menginformasikan kesatuan Madrasah,” kata Yan Khairul kepada team awak media.
Kemudian team media mempertanyakan tentang perihal anggaran satuan Madrasah melalui Kementerian Agama atau ada Kementerian lain. Yan khairul menerangkan, “untuk anggaran satker instansi Madrasah melalui Kementerian Agama, toh kalau ada Kementerian lain kami tidak menutup diri, kalau pun Pemda mau ngasih ya itu bukan anggaran kita,” terangnya.
Enggak hanya sampai disitu team media pun menanyakan prosedur penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan yang ada disatker madrasah. Yan Khairul menjelaskan, “terkait satker madrasah untuk penyusunan, pelaksanaan maupun pelaporan sendiri sudah melalui aplikasi SAKTI maupun aplikasi SPAN yang di kelola oleh satker masing–masing melalui operator,” jelas Yan Khairul.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang kedepannya team media akan mecoba mengunjungi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) guna meyakini pernyataan mas Gimin dan bendahara, saat team media mengunjungi MAN 1 Metro pada tanggal 7 juni tahun 2023, yang sudah ada arahan dari kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri(MAN)1Metro untuk menemui Gimin dan nmempertanyakan kejelasan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**(Team/Red).
Tidak ada komentar