SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD RISTEK, TERKAIT WISUDA TK, SD, SMP DAN SMA,SEDERAJAT,WAJIB TAHU MASYARAKAT.
Jakarta : Laporan sergapekspres com
Resmi, Kemendikbud Ristek menerbitkan surat edaran (SE) terkait wisuda sekolah yang belakangan ini jadi sorotan.
Analitis, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 itu menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban.Eksepsinya,Kemendikbud Ristek juga menekankan penyelenggaraan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orang tua murid.
Surat Edaran yang terbit pada hari Jumat tanggal 23 Juni tahum 2023, itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuanb pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resmi di laman kemdikbud.go.id, hari Jumat tanggal 23 juni 2023.
Dalam Surat Edaran itu,“ Kemendikbud Ristek menegaskanb bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang b tua murid,”b sambungnya.
Adapun kebijakan tersebut berlak u untuk wisuda sekolah pada jenjang PAUD,TK ,SD, SMP, hingga SMA.
Selanjutnya,Kemendikbud Ristek juga turut mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan diskusi dan musyawarah bersama komite sekolah dalam rangka menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam Surat Edaran ini, Kemendikbud Ristek juga turut meminta agar kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota di melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan bagi peserta didik.
Suharti pun berharap peran komite sekolah hendaknya bisa memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.
Komite sekolah yang beranggotakan orang tua murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Menurut Suharti, yang perlu dilihat adalah terkait esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri.
Apakah wisuda tersebut merupakan bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.
Selanjutnya, Suharti juga menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan untuk peserta didik.
Andaikata komite sekolah,komunitas, beserta tokoh masyarakat dapat bekerjasama untuk satu tujuan memajukan mutu pendidikan. ** Team.
Tidak ada komentar