ADUHAI PARA ORANG TUA WALI MURID, KEMENNDIKBUDRISTEK ANGKA BICARA TENTANG WISUDA TK, SD, SMP, SMA DAN SMK WAJIB DIKETAHUI, DAN DAPAT DIMAKLUM.I
Indonesia: Laporan sergapekspres com
Menakjubkan kegiatan wisuda untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK menjadi sorotan belakangan ini.
Dari Aceh sampai Papua dan sejumlah pihak termasuk para orang tua wali murid mengaku, keberatan jika wisuda dilakukan pada jenjang pendidikan TK,SD, SMP hingga SMA dan SMK.
Masyarakat bahkan mengeluhkan hal tersebut langsung kepada Nadiem Makarim, MendikbudRistek melalui akun Instagram resminya.
Kemudian, Plt Kepala Biro kerja Sama dan, Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, menanggapi hal tersebut dan, buka suara.
Menurut Dia, wisuda di jenjang PAUD/TK, SD,SMP, sampai SMA bersifat opsional,yang artinya boleh diadakan dan, boleh juga tidak.
Analitis,Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.
Selanjutnya, “Kemendikbudristek mengimbau agar dapat pihak sekolah berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah,persatuan orang tua murid dan guru (POMG),” ujarnya, seperti dikutip di Kompas.com,pada hari Senin tanggal 19 juni tahun 2023.
Kemudiann Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menemukan suatu solusi terbaik bagi sekolah, dengan tidak memberatkan orang tua murid.
Pada awalnya, sejumlah pihak berpendapat bahwa wisuda seharusnya hanya dilakukan untuk jenjang perguruan tinggi.
Andaikata dilakukan di jenjang TK SD,SMP hingga SMA, maka dikhawatirkan wisuda menjadi kehilangan makna.
Melainkan itu, banyak orang tua yang mengeluhkan pemborosan pengeluaran demi terlaksananya wisuda untuk anak TK, SD,SMP hingga SMA dan SMK.
Banyak pihak orang tua wali murid yang merasa terbebani,karena harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kegiatan wisuda anaknya.
Masyarakatpun, yang Non ASN mendorong Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, selaku pemegang keputusan tertinggi di pendidikan Indonesia untuk melarang penyelenggaraan wisuda dari jenjang TK, SD, SMP sampai SMA dan SMK.
Sudah saatnya melarang berbagai acara sekolah, sebabnya banyak cara dan sistem yang dapat diakukan oleh sekolah, untuk kegiatan ini dan itu.** (Yar/Rah).
Tidak ada komentar