WISUDA PAUD HINGGA SLTA TIDAK WAJIB, JANGAN BEBANI ORANG TUA DIDIK.
Dirjen Kemendikbudristek, Dr. Iwan Syahril, S.IP., MA,. Ed. M., Ph.D., meminta seluruh satuan pendidikan (sekolah) PAUD hingga SMA agar tidak membuat kegiatan wisuda menjadi kegiatan wajib dan membebankan orang tua didik.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 548/ C / HK.03 .01 /2023, dibuat tanggal 23 Juni 2023. Dia ingatkan, pelepasan peserta didik (murid) telah lulus dari satu jenjang pendidikan,bukan merupakan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebankan orang tua atau wali murid.
Resmi SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan Kepala Sekolah.
Disebutkan, dalam amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Satuan pendidikan bersama komite sekolah mendiskusikan dan melakukan musyawarah untuk menentukan kegiatan yang melibatkan orang tua/wali murid.
Untuk itu, yang berwenang agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.Demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pelayanan kepada peserta didik.
Tidak ada komentar