Breaking News

KEPSEK SMK NEGERI 1 SUNGAI LIMAU MELANGGAAR UU No.14 TAHUN 2008,TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Kepsek SMK 1 Sungai Limau melanggar UU No.14 tahun 2008,Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pdg Pariaman  Lapporan SergapEkspres.com

Kepsek SMK Negeri 1 Sungai limau Kabupaten Padang Pariaman,Provinsi Sumatera Barat.Elergi menghadapi LSM dan wartawan. Yang kepala sekolahnya  Akmal M.PD yang sudah beberapa tahun menjabat sebagai kepala sekolah SMK Negeri 1 Sungai Limau, sebelum Team LlTERPAN REPUBLIK INDONESIA ( L- RI ) Pusat bersama media cetak dan online masuk di ruangan Kepsek, Kepsek langsung memberi hpnya kepada Ketum LITERPAN REPUBLIK INDONESIA ( L-RI ) Agustinus,Zai,di teras sekolahnya  ini Ketua Komite saya bicaralah sama Ketua Kemite, dengan nada kurang baik, dari Kepsek SMK Negeri 1Sungai Limau.Sesudah selesai bicara dengan Ketua Komitenya via hp,kemudian team masuk di rungan Kepsek.
ketua umum lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset  Negara Republlik Indonesia(L- RI ) Pusat Agustinus,Zai bersama wartawan SergapEkspres.com dan media cetak mulai berbincang bincang tentang perkembangan SMK Negeri 1 Sungi Limau,ketika media merekam pada saat wawancara kepsek SMK Negeri 1 Sungai Limau Akmal melarang wartawan, wartawati merekam, tidak perlu di rekam tegasnya Kepsek SMK Negeri 1 Sungai Limau kepada wartawan,wartawati.Ketika di tanya tentang kebersihan sekolah, dan dana pemeliharaan,Kepsek mengatakan ada.kenapa keadaan sekolah sangat memprihatikan gedung sekolah bagian belakang semak belukar, ruang siswa dan kantor penuh rumput.Keadaan sekolah SMK Negeri 1 Sungai Limau sangat kotor.Ketika wartawan, wartwati bertanya tentang dana  komite,kepsek tidak mengetahui berapa iyuran per bulannya dan,tidak mau tahu semua tentang yang dikonfirmasikan oleh media.walaupun di larang merekam pembicaraaan pada saat wawancara,tapi salah seorang wartawati merekam hasil pembicaraan dalam wawancara dengan Kepala SMK Negeri 1 Sungai Limau Akmal M.PD. sebagai barang bukti pelanggaran tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP). Ada apa di SMK NEGERI 1 Sungai Limau sehingga Kepseknya seperti menyembunyikan sesuatu hal tentang keberadaan sekolahnya ...? Ketum LITERPAN REPUBLIK INDONESIA ( L-RI) PUSAT AGUSTINUS ZAI,meminta kepada Dinas terkait untuk dapat melakukan penindakan  serta peninjauan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dana sarana prasarana Sekolah dan/atau gedung sekolah SMK NEGERI 1 SUNGAI LIMAU KABUPATEN PADANG PARIAMAN.

FOTO: BELAKANG GEDUNG SMK NEGERI 1 SUNGAI LIMAU PENUH SEMAK BELUKAR
FOTO: PROYEK SMK N 1 SUNGAI LIMAU  TANPA PLANG
FOTO: PLANG SMK N 1 SUNGAI LIMAU 
FOTO: PADA SAAT WAWANCARA DENGAN KEPSEK SMK N 1 SUNGAI LIMAU 
FOTO: KETUM LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI)PUSAT AGUSTINUS ZAI ST DALAM BERBINCANG BINCANG TENTANG PERKEMBANGAN SMK N 1 SUNGAI LIMAU DENGAN KEPSEK SMK N 1 SUNGAI LIMAU AKMAL M.PD di ruang kerjanya 

Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indo nesia yang di keluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30    April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan.

Undang undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberi kewajiban kepada setiap Badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi  publik kecuali beberapa informasi tertentu. 

Sesungguhnya proses Advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 Koalisi  LSM mendorong UU ini. UU ini  awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan mendapat informasi publik.Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program Legislasi nasional inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) sejak masa bakti 1999-2004.

Undang undang Keterbukaan Informasi Publik di bahas sejak tahun1999,setelah melewati proses selama sembilan tahun,Karena tuntutan akan  tatakelola Kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas tranparansi dan partisipasi Masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP.disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008,dan di Undangkan pada tanggal 30 April 2008.

DASAR PERTIMBANGAN
Lahirnya Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan  Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a.Bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan peribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; B.Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung    tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara; C.Bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; D. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Tujuan : UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk; A.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; B.Mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; C.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan publik yang baik; D.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,yaitu yang transparan,efektif dan efisien,akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan; E.Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau G.Meningkatkan pengelolaan Badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

PENGERTIAN PENGERTIAN  
Informasi adalah keterangan,Pernyataan,gagasan,dan tanda tanda yang mengandung nilai,makna,dan pesan,baik data,fakta merupakan penjelasannya yang dapat dilihat,didengar,dan di baca yang di sajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai  dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola,di kirim,dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan undang undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik adalah; Lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif,dan Badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan belanja daerah,atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan belanja daerah,sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri.

Komisi informasi adalah; Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi  non litigasi.
.
Sengketa informasi publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan publik  dan pengguna informasi. publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan per undang undangan.

UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP)  Pasal 19, Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan publik wajib melakukan pengajian tentang Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk di akses oleh setiap orang.

BAB VI                    Mekanisme memperoleh Informasi  pasal 21, Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat,tepat,waktu,dan biaya  ringan.

VAB V Informasi yang dikecualikan  pasal 17 
setiap Badan publik  wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali 
A.Informasi publik yang apabila di buka dan di berikan kepada pemohon Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum,yaitu informasi yang dapat :
1.mehambat proses penyelidikan dan penyidikan  suatu tindakan pidana;
2.mengungkapkan identitas informasi,Pelapor,saksi,dan/atau korban yang mengetahui adanya tinda pidana;
3.mengungkapkan data Intelijen kriminal dan rencana rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasinal.

Bagian kesatu hak pemohon Informasi Publik 

Pasal 4 (1) setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 14 tahun 2008 dan/atau Undang Undang ini. (2) setiap orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui informasi publik;
b.menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
C.mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang undang ini; dan/atau 
d.menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(3) setiap pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam  memperoleh informasi publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang undang ini.

Bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat :
Pasal 11.(1) Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi :

a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk Informasi yang di kecualikan;

b.hasil keputusan Badan publik dan pertimbangan;

c.seluruh kebijakan yang yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan publik;

e. Perjanjian Badan publik dengan pihak ketiga;

f.informasi dan kebijakan yang di sampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g.prosedur kerja pegawai Badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

h. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana di atur dalam undang undang ini.

(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan Mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48,pasal 49, dan pasal 50 di nyatakan sebagai informasi publik yang dapat di akses pengguna informasi publik;

(3) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan publik menyediakan informasi publik yang dapat di akses oleh pengguna informasi publik sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat(2)di atur dengan petunjuk teknis komisi informasi.

Kepentingan umum di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.oo(sepuluh juta rupiah)

Pasal 54 (1) setiap orang yang  dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang di kecualikan sebagaimana di atur dalam pasal 17 huruf, a huruf b,huruf d,huruf f,huruf g, huruf h, huruf i,di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.oo (sepuluh juta rupiah).

(2) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana di atur dalam pasal 17 huruf c,dengan dipidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan pidana denda paling banyak Rp.20.000.000.oo (dua puluh juta rupiah).

Baca terus berita selanjutnya di SergapEkspres.com.(Team)

Tidak ada komentar