MODAL DUSTA PRAKTIK PENYEMBUHAN, "ABAH" MENGGAULI PASIENNYA
Modal dusta Praktik Penyembuhan, “Abah Menggauli Pasiennya
(dukun)
T e r s a n g k a
Banyuwangi-Laporan :
sergapekspres.com
Dengan kedok buka praktik penyembuhan segala penyakit (dukun) laki-laki Tua yang cacat ini berusaha untuk dapat bersetubuh dengan pasiennya.
Pelaku/tersangka namanya Agus Purwanto julukannya “Abah” lahir di Banyuwangi, tanggal 5 April tahun 1979, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia.Alamat KTP Dusun Krajan 2 Rt. 05 Rw. 08 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, hari kamis (21/12/2023).
Tempat tinggal di Dusun Lidah Rt. 04 Rw. 09 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Diperkirakan pada pertengahan bulan April 2021 ketika itu pelapor ,(korban) masih berumur 17 tahun sering main di rumah tersangka'(dukun) terjadilah perbuatan amoral dan tidak patut dicontoh oleh siapapun.
Kebetulan korban masih teman sekolah anaknya tersangka.
Korban pada saat main ke rumah tersangka, korban mengeluh sering sakit badan dan punggungnya terasa sakit.
Kemudian korban meminta tersangka untuk mengobatinya secara alternative karena korban mengetahui tentang tersangka sering mengobati orang secara alternative (dukun).
Tersangka mengatakan kepada korban,“ bahwa dalam tubuh kamu (korban) ada cacing pita dan harus segera dikeluarkan,”kata dukun (tersangka) kepada korban.
Selanjutnya sekitar 4 hari kemudian korban tidur di rumah dukun tersebut, dan sekitar tengah malam, istri dukun (tersangka) Suminah membangunkan korban yang sedang tidur bersama anaknya tersangka di kamar.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa petunjuk datang tiba tiba dalam tidurnya tersangka mengigau
Dalam igauannya tersangka bilang ke korban di punggung korban ada cacing pita, harus dikeluarkan.
Dan syaratnya harus ber- hubungan seks dengan tersangka.” Setelah tersangka bilang begitu, Korban percaya saja dengan kata kata tersangka dan, kemudian tersangka menyuruh korban melepas pakaian telanjang dan, tersangka melepaskan celana dalamnya (baju masih dikenakannya).
Pada saat itulah tersangka mengeluarkan jurus andalannya dan menyuruh Korban mendekat ke badan tersangka (tersangka saat itu posisi duduk)
Permainan bola sodotpun berlangsung, lalu tersangka menciumi dan meremas payudara korban.
Kemudian tersangka tidur terlentang dan tersangka menyuruh korban di atas tubuhnya, lalu tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban namun korban tidak mau.
Kemudian tersangka menyuruh korban oral seks / mengulum alat kelamin tersangka, dan tersangka juga mengulum alat kelamin korban. (Posisi 69) Posisi korban di atas tubuh tersangka. Sampai keluar sperma tersangka' di mulut korban.
Awan pada malam itupun semakin tebal menyelimuti suasana setelah sperma tersangka keluar, tersangka menyuruh korban memakai pakaiannya dan bilang,” jangan kuatir, cacing pitanya sudah saya keluarkan, nanti kamu akan segera sembuh.”kata tersangka kepada korban.
Selanjutnya tersangka menegaskan jangan bilang kepada siapapun. Lalu korban kembali ke kamar untuk tidur bersama anak pelaku.
Kemudian besok harinya korban pulang ke rumahnya dan tidak berani melaporkan apa yang telah dia alaminya/ yang terjadi di dirinya ketika tidur di rumah tersangka, karena korban diancam tersangka mau di santet, Jika menceritakan hal itu ke orang lain.Kemudian korban selalu dihantui perasaan yang aneh dan rasa takut yang mendalam, sekitar bulan Nopember 2023, korban curhat sama temannya, dan temannya itu menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.Kemudian pada tanggal, 17 Nopember 2023, korban melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya ke Polsek gambiran,selanjutnya pihak polsek melakukan penyelidikan, tepat pada tanggal, 20 Desember 2023.Unit reskrim Polsek Gambiran mengamankan tersangka, dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti diamankan di Polsek gambiran untuk proses lebih lanjut. tersangka terancam dijerat hukuman“dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat(2) UU no 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang I Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang Undang no 23 Tahun 2022 tentang Undang Undang Perlindungan Anak.Menurut salah seorang tokoh masyarakat dan lainnya,yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media, beliau menyampaikan bahwa orang seperti itu tidak pantas hidup dan, harus dihukum seumur hidup.
Kontributor. : M.O.Ganeshaabadi.com
Penulis. : A.Z. Team Redaksi.
Editor. : Redaktur.
=@.Z=
Tidak ada komentar