Breaking News

DIDUGA KEPSEK SMP NEGERI 2 BUAY MADANG TIMUR, MERENDAHKAN KEHORMATAN BENDERA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERAH PUTIH DAN MELANGGAR UU No.24 TAHUN 2009 TENTANG LAMBANG NEGARA.


OKU Timur-Laporan: sergapekspres.com

Pada saat team Perwakilan LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI) Provinsi Sumatera Selatan bersama awak media lewat di depan SMP Negeri  2 Buay Madang Timur, menyaksikan dan melihat Bendera Negara Republik Indonesia Merah Putih yang kondisinya prihatin sudah luntur, usang, kusut,kusam  dan sudah robek-robek. Masih saja dikibarkan di depan Gedung SMP Negeri 2 Buay Madang Timur, Kecamatan Buay Madang Timur , Kabupaten, OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Bendera Begara Republik Indonesia Merah Putih yang sudah robek-robek masih berkibar di depan sekolah SMP Negeri 2 Buay Madang Timur, diduga pihak Sekolah dengan sengaja membiarkan Bendera Negara Republik Indonesia merah putih luntur, kusut,kusam dan robek-robek tetap dikibarkan, perbuatan oknum kepala sekolah benar benar telah merendahkan kehormatan Bendera Negara REPUBLIK INDONESIA Merah Putih. Harusnya pihak sekolah SMP Negeri 2 Buay  Madang Timur menyadari kondisi Bendera Negara REPUBLIK INDONESIA Merah Putih sudah luntur,kusut,kusam dan,robek-robek alias  tidak layak untuk dikibarkan lagi.

“Ini sudah fatal, masa pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan pengibaran Bendera Negara REPUBLIK INDONESIA merah putih yang diatur Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan, “Setiap Orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih Lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Kemudian pada saat team Perwakilan  LITERPANREPUBLIKINDONESIA(L-RI) Provinsi Sumatera Selatan bersama media mencoba mengkofirmasikan kepada kepala sekolah SMP Negeri 2 Buay Madang Timur  va WhatsApp tidak diangkat dan chat tidak di buka , kami sebagai team dan awak media bertanya mengapa masih terpasang Bendera Negara merah putih yang dalam keadaan luntur,kusut,kusam, dan robek di sekolah SMP Negeri 2 Buay Madang Timur ini.....?

Selanjutnya menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau di sebut identitasnya bersama warga sekitar sekolah SMP Negeri 2 Buay Madang Timur mengatakan kepada media ini, bahwa bendera itu kita lihat tidak pernah diturunkan. Padahal dalam aturan UU No.24 tahun 2009 Bendera Negara Merah Putih di kibarkan pada matahari terbit dan, di turunkan pada mata hari terbenam, (  Bendara Negara Merah Putih di kibarkan pada pukul 6 pagi dan, di turunkan pada pukul 6 sore) sekolah SMP Negeri 2 Buay Madang Timur ada penjaganya, tapi bendera Negera Merah Putih tidak diperhatikan, dibiarkan begitu saja tegas Narasumber.

Kontributor. : Buserfaktaoendidikan.com

Penulis. : Team Redaksi 

Editor.   : Redaktur.

Tidak ada komentar