Rp 600 JUTA UANG, 23 KEGIATAN DI DISDIKPORA DIPOTONG TIDAK JELAS, APH Boleh Masuk..?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. 586.290.590,00 atau sekitar Rp. 600 juta-an.
Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan bukti transaksi atas
penggunaan dana tersebut belum disampaikan oleh BPP
yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk
membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
Lebih lanjut, BPP menjelaskan dana tersebut dikelola BPP dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, seperti transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.
Plt Inspektorat Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, temuan BPK terkait adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00.,tersebut belum sepenuhnya lunas. Masih tersisa sekitar Rp. 163 jutaan.
“163 sekian, minggu depan rencananya diselesaikan,” kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (5/1/2023).
Kontributor. : Nina Melani Paradewi
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur
@-A.Z
Tidak ada komentar