Breaking News

Rp 600 JUTA UANG, 23 KEGIATAN DI DISDIKPORA DIPOTONG TIDAK JELAS, APH Boleh Masuk..?

 KARAWANG,Laporan :                                sergapekspres.com

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. 586.290.590,00 atau sekitar Rp. 600 juta-an.

Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan bukti transaksi atas
penggunaan dana tersebut belum disampaikan oleh BPP

Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang

yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk
membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.

Selain itu, Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Jaeni, PPTK, dan BPP menjelaskan besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.

Lebih lanjut, BPP menjelaskan dana tersebut dikelola BPP dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, seperti transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

Plt Inspektorat Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, temuan BPK terkait adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00.,tersebut belum sepenuhnya lunas. Masih tersisa sekitar Rp. 163 jutaan.

“163 sekian, minggu depan rencananya diselesaikan,” kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (5/1/2023).

“Kalau sudah lewat 60 hari Aparat Penegak Hukum bisa masuk,” ucapnya lagi, saat ditanya penjelasan mengenai catatan BPK yang menuliskan “Bupati akanmenindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima”ikuti berita selanjutnya.Team.

Kontributor. : Nina Melani Paradewi

Penulis.        : Team Redaksi 

Editor.           : Redaktur 

                   @-A.Z

Tidak ada komentar