Breaking News

UNDANG UNDANG ASN TAHUN 2023, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DIBERHENTIKAN NEGARA JIKA MELAKUJAN HAL INI...

.
Ini tindakan yang bisa menyebabkan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja diberhentikan sesuai Undang-Undang ASN tahun 2024 ( Setkab.go.id di edit photoped.

Jakarta-Laporan : sergapekspres.com

 LKLIK PENDIDIKAN - Melalui Undang Undang ASN Tahun 2023, negara tetapkan aturan pemberhentian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut UU ASN tahun  2023, ada beberapa tindakan yang dapat ujung pada pemberhentian bagi semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia.

Aturan pemberhentian ini tidak hanya berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai negeri sipil di Indonesia juga sama karena sama-sama pegawai ASN menurut UU ASN tahun 2023.

Pemberhentian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menurut UU ASN tahun 2023 terbagi menjadi dua.

Pertama, pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atas permintaan sendiri.

Kedua, pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri.

Dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri juga terbagi menjadi dua menurut UU ASN 2023.

Pertama, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dengan terhormat.

Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dengan tidak terhormat.

Kali ini, kita akan fokus pada pembahasan bagaimana negara memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri dengan tidak terhormat. 

Kontributor.  : L-RI Pusat 

Penulis.         : Team Redaksi 

Editor.            : Redaktur 

                 @-A.Z


Tidak ada komentar