*UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK *
KETUA UMUM LTERPAN REPUBLIK. INDONESIA ( L-RI) Pusat.
Padang-Laporan: sergapekspres.com.
- IPTEKS
- IDEOLOGI
- POLITIK
- PENGETAHUAN
- PENDIDIKAN
- PENELITIAN
- PENGABDIAN
- PELAYANAN
- PENGEMBANGAN
- LEGAL
- LINGKUNGAN
- TEKNOLOGI
- EKONOMI
- SOSIAL
- SARA
- SENI
- BUDAYA
- PERTAHANAN
- KEAMANAN
- NASIONAL
- INTERNASIONAL
- DLL
https://chat.whatsapp.com/EsAmlGwG3g30YyuJFZFyCL
https://chat.whatsapp.com/EcrY8XVHFXkHU89bXWDthX
https://chat.whatsapp.com/I9CCaW5AgsY23aHXsklQkp
https://t.me/bebassebebasbebasnya
https://t.me/IKNIbuKotaNusantara
*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
*Menimbang:*
*a.* Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
*b.* Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
*c.* Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
*d.* Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
*e.* Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
*Mengingat:*
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
💪🙏🤲😘🤲🙏👍
Tidak ada komentar