Breaking News

ABAN BARNABAS SIKARAJA, JABAT PELAKSANA TUGAS (Plt) KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI.

ABAN BARNABAS, SIKARAJA, Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kab.Kep.Mentawai

Tuapeijat Mentawai, Laporan ; SergapEkspres.com

Plt.Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai baru baru ini sereh terima jabatan dari kepala dinas yang lama Drs.Oreste Sakeru ke Plt. Kepala Dinas yang baru Aban Barnabas Sikaraja,sebagai Plt.Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai. ketika Ketum Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia/LITERPAN REPUBLIK INDONESIA ( L-RI) Pusat AGUSTINUS ZAI, ST. bersama media online SergapEkspes.com  berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai,kemudian silaturahmi di ruang kerja Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai,dalam kesempatan itu media SergapEkspres.com wawancara dengan Plt.kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan tentang kemajuan dan perkembangan pendidikan  di wilayah Mentawai," Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai,Aban Barnabas mengatakan kepada media ini,bahwa tugas dan tanggung jawab adalah amanah yang harus di laksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Aban Barnabas Sikaraja menjelaskan kepada media ini bahwa; program kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang dan tugasnya baik secara lisan maupun tertulis, guna kelancaran kegiatan.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas di antaranya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan meliputi pembiayaan, kurikulum, kebijakan dan standar, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan, Pendidikan Masyarakat dan pendidikan dasar.pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Pihak  pagawai yang tidak masuk kerja jelas gajinya  tidak bisa dibayarkan," tegasnya Plt.Kadis.

Kontributor. : Dinas Pendidikan M
Penulis.        : Team Redaksi 
Editor.           : Redaktur. 
           ......@Z.........

Tidak ada komentar