Breaking News

GEMPAR PRESIDEN RI MENGUNGKAP PENCUCIAN UANG KRIPTO Rp 139 T,INI MODUSNYA...


Jakarta; Laporan:SergapEkspres.com

Joko Widodo Presiden Republik Indonesia (Jokowi) menyoroti permasalahan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Indonesia. Bahkan saat ini, praktek TPPU melalui aset digital, seperti kripto mulai meresahkan.

Presiden RI mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Presiden RI meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," kata Presiden RI dikutip Selasa tanggal (30/4/2024).

"Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka kalau tidak ya kita akan ketinggalan terus," lanjut Presiden.

Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.

Menurut Presiden RI ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

Presiden meminta agar penanganan TPPU tersebut terus dioptimalkan. Langkah aparat hukum pun diharapkan lebih maju dari pada para pelaku pencucian uang.

"Presiden RI berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait agar dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya," pesan Presiden.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kripto. PPATK menyebut aset kripto memiliki karakteristik yang membuatnya mudah disalahgunakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya berhasil mengungkap dugaan pencucian lewat kripto sebesar Rp 800 miliar selama tahun 2022-2024. Dari sana, terungkap sejumlah modus yang digunakan dalam pencucian uang via aset digital ini.

"Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara Republlik Indonesia," kata Ivan, Jumat, (19/4/2024).

Ivan mengatakan tindak pidana asal transaksi mencurigakan tersebut banyak berasal dari penipuan. Penipuan itu berkedok investasi yang menjanjikan untung besar pada korbannya.

"Pidana asal dari transaksi-transaksi tersebut adalah penipuan yaitu investasi kripto yang dijanjikan adanya pengembalian yang besar," lanjut Ivan.

Ivan mengatakan aset-aset kripto itu juga digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta tersebut. Aset ini dipilih karena sifatnya yang anonim dan tak dibatasi oleh batas-batas negara.

"Aset Kripto tersebut digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan," ungkapnya.

Semoga semua pihak waspada terhadap modus yang digunakan dalam pencucian uang via aset digital tersebut.

Sumber Berita/Artikel Asli : CNBC Indonesia.Berita Cryptocurrnci.

Penulis.      :Team Redaksi .

Editor.         : Redaktur.

Tidak ada komentar