Breaking News

KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAAH DASAR (SD) KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI,MENINGKATKAN KUALITAS SEKOLAH DAN MUTU PENDIDIKAN.

          Tuapeijat Mentawai, 
Laporan ; SergapEkspres.com                                  
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar(SD) Kebupaten Kepulauan Mentawai, SUJASMIN SANENEK.SE .MM.yang telah menjabat sebagai kepala bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD) lebih kurang satu setengah tahun.Ketika Ketum Lembaga Insvestiga Terpadu Penelamatan Aset Negara Republik Indonesia/ LITERPAN REPUBLIK INDONESIA ( L-RI) PUSAT AGUSTINUS ZAI   É“ersama media  SergapEkspres.com berkunjung di ruang Kerja kabit SD, dengan sangat ramah dan akrab menyambut silahturahmi dengan amat baik.Disaat media SergapEkspres.com wawancara tentang kualitas sekolah dan mutu  pendidikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,dengan   Kepala Bidang  Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Sujasmin mengatakan bahwa di dinas pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, sejauh  ini kita melaksanan tugas sudah sesuai dengan poksi dan tugas tugas yang di embannya. Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, mengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan kurikulum Sekolah Dasar (SD), pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah Dasar, sarana dan prasarana Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selanjutnya,SUJASMIN SANENEK,SE.,MM Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar(SD), menjelaskan kepada media ini, bahwa Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)yang di pimpinnya mempunyai tugas tugas Pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka  melaksanakan urusan pendidikan Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) mempunyai fungsi yaitu :                         
1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD); 
2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar (SD); 
3. Pembinaan,Pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar (SD); 
4. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pembinaan sekolah dasar (SD);
 5. Pelaksanaan pembinaan,Pengawasan,pengendalian dan evaluasi sekolah dasar (SD); 
6. Penyusunan kurikulum,Pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kurikulum sekolah dasar (SD); 
7. Penyiapan bahan    pengaturan penerimaan siswa baru sekolah dasar  (SD); 
8.Pelaksanaan pengelolaan dan operasional/ Pendidikan pada sekolah dasar (SD);  
9. Penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD);
 10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Sekolah Dasar (SD); 
11. Pelaksanaan administrasi di bidang pembinaan sekolah dasar (SD); 
12. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala dinas di bidang pembinaan sekolah dasar (SD).

Kemudian, Bidang Pendidikan Dasar membawahi : 
[I] Seksi Kependidikan Sekolah Dasar (SD); Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dalam melakukan urusan Kependidikan sekolah dasar (SD) untuk melaksanakan tugas tersebut,Kepala Seksi Kependidikan Sekolah Dasar (SD) mempunyai fungsi sebagai berikut;
 1.Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja; 
2. Penelaahan data sebagai bahan Perumusan kebijakan teknis pendidikan sekolah dasar (SD);
 3. Pelaksanaan dan Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD ); 
4. Pengendalian,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kependidikan Sekolah Dasar (SD); 

[II] Seksi sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD ); Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD ) dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD)mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,pengoordinasian,pembinaan,
Pengawasan, Pengendalian, Pengelolaan fasilitasi,evaluasi dan pelaporan kegiatan di seksi sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD).pungkas Kabid SD.

Berdasarkan hasil pantauan team Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia/LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI) di lapangan, kualitas Sekolah Dasar (SD) dan mutu pendidikan dari 136 sekolah dasar yang tersabar luas di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, cukup menggembirakan, karena sudah terlihat adanya kemajuan /perkembangan pendidikan di Mentawwai.

Kontributor. : B.P.SD Mentawai 
Penulis.        : Team Redaksi 
Editor.           : Redaktur. 
             ......@Z.......

Tidak ada komentar