Breaking News

PELAKSANAAN WORKSHOP SPIP DAN MR DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI 2024.


 
        SERIELI BAWAMENEWI SH INSPEKTUR 
Tupeijat Mentawai : SergapEkspres.com.

Inspektorat Daerah Kabupaten  kepulauan Mentawai mengadakan Workshop bertempat di Aula BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di laksanakan selama 2 hari dari   tanggal 17 s/d 18 Mei 2024 

Selanjutnya, SERIELI BAWAMENEWI,SH INSPEKTUR yang didampingi oleh; Sakharia Zendrato, S.Pd., M.AP Kasubag Umum dan Kepegawaian, Inspektur menjeslaskan kepada media ini bahwa;  dasar pelaksanaan WARKSHOP SPIP sesuai dengan peraturan pemerintah no.60 tahun 2008 tentang sistim pengendalian  intem pemerintahan(SPIP),dan peraturan Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan No 5 tahun 2021 tentang penilaian Muturitas penyelenggaraan SPIP terintegritas pada kementrian /lembaga dan Pemerintah Daerah. Workshop tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) unsur Penilaian Resiko diperuntukkan bagi Pegawai Inspektorat. Workshop ini dimoderatori oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan,peserta dalam kegiatan Workshop adalah Inspektorat yang terdiri dari fungsional Auditor dan P2UPD serta sekretariat sebanyak 14 orang,dari Bappeda sebanyak 5 orang dan, satu orang dari BKD jumlah  keseluruhan yang hadir 20 orang,dalam acara workshop SPIP dan MR di lingkungan Inspektorat  Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Workshop SPIP untuk peningkatan pemahaman  yang sama serta penjaminan  kualitas penÿelenggaraan system pengendalian intem pemerintah terintegrasi maka perlu di laksanakan Workshop SPIP dan MR di lingkungan Inspektorat kabupaten kepulauan mentawai  dengan tema MENTAWAI MENUJU LEVEL 3.
Selanjutnya sistem SPIP adalah  pengendalian  intem  yang  di selenggarakan  secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintaha daerah.

Mengingatkan kembali mengenai 5 unsur dalam SPIP, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern Inspektur menyampaikan tentang unsur SPI yaitu Lingkungan Pengendalian dan Penilian Resiko, Lingkungan Pengendalian. Serieli Bawamenewi,SH Inspektur,menyampaikan  bahwa untuk keindependenan responden dalam penilaian (CEE) dapat dilakukan dengan cara sebelum pemberian Kuesioner perlu dilakukan penjelasan/sosialisasi terlebih dahulu, agar bisa meyakinkan bahwa tujuannya adalah untuk perbaikan organisasi. Selain itu juga perlu adanya jaminan dari manajemen bahwa nantinya tidak ada konsekuensi negatif kepada pegawai yang memberikan nilai negatif. Untuk mengetahui validnya isian kuesioner, perlu dilakukan wawancara dan klarifikasi.

Selanjutnya, Serieli Bawamenewi,SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menjelaskan kepada sergapekspres.com  mengenai Proses Identifikasi Resiko antara lain dengan penetapan unit resiko (tempat dan pemilik resiko), memahami tupoksi IP yang bersangkutan, dan seterusnya. Sumber Resiko Internal akan mudah kita kendalikan, tapi sumber resiko eksternal kita hanya dapat mengurangi/menanggulangi untuk mengurangi dampak dari resiko tersebut,jelasnya.
SAKHARIA ZENDRATO, S.Pd.,M.AP KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN.

Paparan selanjutnya adalah mengenai Aplikasi/Kertas Kerja. Dalam pengisian Aplikasi/Kertas Kerja, jika nilai Residual Risk < Risk Toleran , maka tidak perlu Pengendalian Tambahan (tidak masuk ke formulir pemetaan).
Setelah paparan selesai dilanjutkan dengan simulasi pengisian aplikasi/kertas kerja oleh peserta workshop. Diharapkan dengan dilaksanakannya workshop tentang SPIP unsur Pengendalian Resiko ini maka peserta workshop lebih memahami dan dapat menerapkan pada Inspektorat Daerah pada khususnya dan pada Pemerintah Daerah "di harapkan bahwa melalui kegiatan workshop SPIP dan MR dapat memberikan gambaran untuk memetakan  dan memotifikasi risiko yang menghambat tujuan organisasi. Pemerintahan Daerah yang tertuang  dalam RPJMD yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian hasil pembangunan Daerah secara optimal ujarnya.

Kontributor. :  Inspektorat Mentawai.
Penulis.        : Team Redaksi.
Editor.           : Redaktur.
             .....@..Z......

Tidak ada komentar