Breaking News

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI/KPK KELUARKAN ATURAN BARU,BAGI SELURUH KEPALA DESA DI WILAYAH NKRI.



Jakarta,Laporan:sergapekspres.com

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mewajibkan kepala desa (Kades), ajudan bupati, wakil bupati (Wabup), dan sekretaris kabupaten (Sekkab) untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Aturan ini berlaku mulai tahun 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023

Dihimpun dari RadarMadura.id, Kamis (11/07/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun 2024.

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” tegasnya.

Dijelaskan,bahwa LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.

Kontributor.    : L-RI Pusat.

Penulis.           : Ste.Z.

Editor.              : Redaktur

           .......@..Z.......



Tidak ada komentar