DIDUGA KURANG LEBIH 1 MILIAR DANA HIBAH PESIBAR KACAU BELUM DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN 15/9/24.
Tata kelola keuangan di Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) ternyata kacau tidak jelas penggunaanys. Betapa tidak. Penggunaan dana belanja hibah di tahun 2023 kemarin, hingga kini masih ada Rp 1 miliar lebih yang belum dapat di pertanggungjawabkan.
Untuk dapat diketahui, Pemkab Pesisir Barat pada tahun 2023 yang lalu menganggarkan dana belanja hibah sebesar Rp 20.047.637.130,00, dan telah terealisasi Rp 18.696.975.801,00 atau 93,26% dari anggaran tersebut.
Apa saja persoalan yang melilit kucuran dana hibah belasan miliar itu...? Merunut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Tahun 2023, Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, persoalannya dimulai dari penganggaran dan pemberian hibah yang tidak memadai.
Hal ini terbukti dengan adanya penerima hibah di tahun 2022 maupun 2021 yang tetap memperoleh hibah pada tahun 2023. Pun ada 10 penerima hibah tahun 2022 yang kembali mendapatkan di tahun 2023 dengan masa pencairan pada bulan Desember 2023.
Mengapa bisa demikian..? Hasil wawancara tim BPK dengan Kabid Kesra Sekretariat Daerah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos, dan Kabid Kepemudaan Dispora, diketahui bahwa proposal yang disampaikan calon penerima hibah hanya dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasinya saja.
Kemudian seluruh proposal yang masuk, diserahkan ke TAPD tanpa dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah pada tahun sebelumnya.
Dengan pengakuan tersebut sangat jelas bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan evaluasi yang memadai pada tingkat OPD.
Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria penerima hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak dilakukan pengecekan terhadap data penerima hibah tahun-tahun sebelumnya.
Dan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 10 Januari tahun berikutnya, masih terdapat 43 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj)-nya, dengan nilai total sebesar Rp 1.042.750.000,00.
Menjadi tanggung jawab OPD apa saja 43 penerima hibah yang belum memberikan LPj tersebut? Disdikbud ada dua penerima hibah, dengan nilai Rp 180.000.000,00, Dinas Sosial juga dua penerima hibah, dengan nilai Rp 10.000.000,00, Dispora ada tiga penerima hibah yang membandel dengan nilai Rp 60.000.000,00, Kesbangpol satu penerima hibah dengan nilai Rp 148.750.000,00, dan Sekretariat Daerah ada 35 penerima hibah yang belum menyampaikan LPj dengan nilai yang fantastis, yaitu Rp 644.000.000,00.
Dengan adanya persoalan ini, BPK RI Perwakilan Lampung menuliskan: Realisasi penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.042.750.000,00 tidak dapat diketahui kewajaran penggunaannya dan berisiko disalahgunakan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Disdikbud, dan Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp 1.042.750.000,00, dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah.
Sudahkah rekomendasi BPK tersebut dilakukan oleh Bupati Pesibar, Agus Istiqlal? Sayangnya, saat dimintai konfirmasi untuk kedua kalinya, nomor handphone media ini telah diblokir oleh sang bupati.
Sehingga tidak dapat diketahui kejelasan keberadaan uang rakyat Pesibar Rp 1 miliaran tersebut sampai berita ini di tayang.
Yang pasti, bukan hanya persoalan belanja hibah yang kacau-kacauan dalam realisasi dan pertanggungjawabannya.
Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial dengan realisasi Rp 6.869.436.800,00 dari anggaran Rp 7.517.000.000,00 pun penuh dengan praktik mencurigakan.
Misalnya, daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial yang direncanakan kepada individu tidak dituangkan dalam penjabaran APBD TA 2023.
Terkait kegiatan ini ada beberapa OPD yang terlibat, yaitu Dinas Sosial, Dinas PPPAKB, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian, serta Kecamatan Pesisir Tengah, dan Dinas Perhubungan.
Ironisnya lagi, proses evaluasi penerima bantuan sosial pada Dinas Sosial juga belum memadai. Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya kenyataan bagi penerima bantuan. Dari konfirmasi kepada 23 penerima bantuan sosial, yaitu empat imam masjid, lima marbot, 10 guru ngaji di Kelurahan Pasar Krui dan Pasar Kota Krui, dan empat guru ngaji kabupaten, menyatakan, bahwa syarat pengajuan bantuan sosial yang diserahkan kepada Peratin berupa fotocopi KTP, fotocopi KK, fotocopi buku rekening, dan materai.
Setelah itu, penerima hanya menunggu dana ditransfer ke rekening. Dan, pihak Dinas Sosial tidak pernah melakukan konfirmasi kepada penerima untuk memastikan bila uang telah diterima.
Kontributor. : LHP BPK RI
Penulis. : Team Redaksi - Sugi
Editor. : Redaktur
...........D..O..@Z..PR..............................
Tidak ada komentar