RESOR-RESOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MILIK ORANG ASING DI DUA PULAU TERLUAR INDONESI KKP SEGAL KAMIS 19 -9-2924.16.40 Wib.
RESOR-RESOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MILIK ORANG ASING DI DUA PULAU TERLUAR INDONESI KKP SEGEL KAMIS 19-9-2024. 16.40 Wib.Jakarta, Laporan: SergapEkspres.com
Menurut Pung, resor-resor yang berada di wilayah terluar dari Indonesia ini dimiliki warga negara Malaysia.
Penyegelan resor-resor ini juga disebut untuk mengantisipasi terebutnya wilayah kedaulatan Republik Indonesia seperti yang pernah terjadi dengan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
"Sebelumnya dikelola PMA (penyertaan modal asing) dengan modus mendirikan resor-resor dan, kemudian karyawannya di pakai orang Indonesia.
Kemudian secara pelan-pelan karyawan orang Indonesia dikeluarkan. Saat Pulau Sipadan dan Ligitan lalu diisi oleh orang asing semua, kita kalah diplomasi," ujarnya.
Lanjut,Pung mengklaim KKP terus melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah NKRI agar kejadian terebutnya Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang lagi. Ia pun mendesak warga negara Malaysia pemilik resor agar segera mengurus izin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Pung menuturkan saat ini di dua resor tersebut masih mempekerjakan warga Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada upaya menghilangkan para pekerja lokal.
"Kami khawatir kalau tidak perduli, karyawan kita dikeluarkan dan diambil dari asing. Tadi juga kita lihat banyak dari turis asing yang di sana.
Kami mengantisipasi agar kejadian pada Pulau Sipadan dan Ligitan tidak kembali terulang," ucapnya.
Kontributor. : Tempo.com
Penulis. : Muhammad Ikbal.
Editor. : Ahmad Faiz Sani
................D..O..@Z..PR ...............
Tidak ada komentar