Breaking News

SERI'ELI BAWAMENEWI,SH INSPEKTUR INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWSI TEGAS AKAN BAWA KE APH BILA KADES TERBUKTI MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN DANA DESA JUMAT 6/9/24.


Seri'eli Bawamenewi SH, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tuapeijat, Laporan: SergapEkspres.Com

Semakin maraknya para Kepala Desa dan aparatur Desa yang masih saja berani menggunakan dana desa tidak pada peruntukkannya. Dana Desa yang telah di cairkan atau digelontorkan oleh pemerintah seharusnya, para Kepala Desa tersebut,mampu menggunakannya untuk berbagai kegiatan pembangunan di desanya.

Nah, jika Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, masih saja membandel dan tidak bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah digunakan untuk apa, maka sudah pasti resikonya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Selanjutnya,di ruang kerjanya Seri'eli Bawamenewi,SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan kepada team Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia, LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI)Pusat dan media online bahwa sepeserpun uang ADD,DD  yang di pakai harus dapat dipertanggung jawabkan, kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai,ketika bincang- bincang di ruang kerjanya bersama team LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI) Pusat dan  Media Online,hari Jumat 6/9/2024.

Kemudian,Seri'eli Bawamenewi,SH Inspektur Inspektorat Kepulauan Mentawai,melanjutkan, bahwa di wilayah  Kabupaten Kepulauan Mentawai hampir 75 persen Kepala Desa dan perangkat Desa belum memahami tentang tata kelola keuangan, disamping itu juga tidak mengerti tugas dan fungsinya ( Tupoksi ) masing- masing dan akhirnya inilah yang terjadi.

Inspektorat, lanjut Seri'eli BW SH sudah sering melakukan bimbingan dan memberi masukan kepada Kepala Desa terkait penggunaan anggaran, namun belum ada perubahan. Dan kita terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan.

" Inspektorat akan terus berusaha untuk melakukan yang terbaik bagi Kepala Desa agar jangan sampai terjerat masalah hukum, utamanya dalam penggunaan dana desa," ungkap BW.

Memang, harus kita akui juga, ujar Inspektur Inspektorat Kepulauan Mentawai ini, sampai kini sistem menggunakan dana masih manual. Dan seharusnya sudah memakai sistem yang telah diterapkan pemerintah. Artinya, pengambilan dan pemakaian dana itu melalui proses. Tapi kalau desa hanya cukup dengan tanda tangan Kepala Desa dan bendahara, dana sudah bisa cair dan digunakan, sekalipun dalam penggunaanya belum tahu untuk pembangunan apa.

Dan kedepan kita berharap ada perubahan yang lebih baik. Inspektorat akan melaksanakan pelatihan- pelatihan baik tentang tata kelola pemerintahan maupun tata kelola keuangan bagi para Kepala Desa dan perangkat Desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Kontributor.  : L,- RI Pusat
Penulis.         : Team Redaksi/ NL-
Editor.            : Redaktur 
............D..O...@Z..PR .....................

Tidak ada komentar