Breaking News

BENDERA NEGARA MERAH PUTIH DI KANTOR BAZNAS KAB.KEP.MENTAWAI TUAI KRITI



Keadaan Bendera Negara Merah Putih di Kantor BAZNAS tersebut sangat prihatin dalam keadaan rusak berat.

Tuapeijat,Laporan: SeragapEkspres.com

Kabupaten Kepulauan Mentawai 
Kondisi Bendera Merah Putih yang terpasang di depan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Mentawai menuai perhatian masyarakat. Dalam foto yang beredar, bendera tampak rusak dan robek, sehingga memicu kritik dari warga setempat yang menilai simbol kebangsaan tersebut tidak dirawat dengan baik.

Masyarakat setempat merasa prihatin atas kejadian ini. “Bendera Negara Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa. Sangat disayangkan jika berada dalam kondisi seperti ini, apalagi di kantor pemerintahan seperti Baznas,” ungkap Agustinus Zai Ketua Dewan  Pengurus Cabang  Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, lagi pula pada hari Jumat  tanggal 13/12/24 seminggu sebelum berita ini di tayang telah di beritahu oleh salah seorang wartawan kepada pihak BAZNAS agar bendera merah putih di Kantor BAZNAS tersebut segera di ganti.Namun sampai berita ini di tayang bendera Negara Merah Putih di Kantor BAZNAS tersebut masih berkibar dalam keadaan prihatin kysut,kusam,lutur, robek-robek.

Aturan Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh digunakan dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

Harapan Warga dan Tindakan Perbaikan
Warga berharap agar pihak Baznas segera mengganti bendera dengan yang baru dan memastikan pemasangan bendera dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan simbol negara di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih mencerminkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap bangsa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar instansi terkait lebih peduli dalam menjaga simbol kebangsaan demi menghormati perjuangan para pahlawan.
Sumber.        : SergapEkspres.com.
Penulis.        : Team Redaksi 
Editor.           : Redaktur.

Tidak ada komentar