KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)PERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA DENGAN KELAS LSM DAN PEMUDA ANTI KORUPSI.
Dalam rangka memperingati Hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara bertajuk "Kelas LSM dan Pemuda Anti korupsi" yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pemberantasan korupsi, serta melibatkan pemuda dan LSM sebagai agen perubahan dalam upaya ini, selasa (10/12/2024)
Acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan ini menghadirkan sejumlah pembicara yang berkompeten dalam bidang pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah Dion Hardika S, seorang analis pemberantasan korupsi, yang membahas tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia; Coky R. Ramadhan, seorang akademisi muda, yang memberikan perspektif generasi muda dalam mendukung gerakan anti korupsi; dan Intan Erlita, seorang psikolog, yang mengupas tentang faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku koruptif serta pentingnya pendekatan mental dalam pemberantasan korupsi.
Acara ini dipandu oleh moderator Anita Dewi, yang dengan cermat memandu diskusi dan sesi tanya jawab antara pembicara dan peserta. Dalam kesempatan tersebut, Anita Dewi juga mengajak peserta untuk lebih aktif dalam mendukung gerakan antikorupsi, baik di tingkat individu, organisasi, maupun masyarakat pada umumnya.
"Pemuda dan LSM memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia. Melalui pemahaman yang lebih mendalam dan kesadaran kolektif, kita dapat bersama-sama mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Anita Dewi, moderator acara.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah KPK dalam memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, serta meningkatkan komitmen semua elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Abdullah yahya ayyash)
Kontributor. : Jelajahhukum.id
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur.
Tidak ada komentar