PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN ( KAB.PESSEL) PROVINSI SUMATERA BARAT AMBURADUL, DIDUGA PROYEK TERSEBUT SARAT KKN,Rp.67 M.

Pessel,Laporan: SergapEkspres.com

Seiring dengan pengaduan SMA Negeri I Tarusan yang melakukan Pungutan Liar terhadap siswa-siswinya, Ketua LPSE Kabupaten Pesisir Selatan  bersama Pokja dan perangkatnya bahkan sampai ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, yang diduga ikut berperan dalam memuluskan kemenangan dua perusahaan dalam tender yang tidak sesuai prosedur alias kongkolingkong dan KKN, juga dilaporkan  DPW LIRA Sumatera Barat ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, di Painan. 

Setelah DPW LIRA Provinsi Sumatera Barat, mendapat laporan dari masyarakat soal pengerjaan jalan Bayang sampai ke Koto Ranggo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang terkesan dikerjakan asal jadi. Seperti yang dilansir Beberapa media online dan Liranews.com, berdasarkan laporan salah seorang warga yang sengaja datang ke Padang menceritakan, proyek yang dibiayai dengan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) pariwisata tahun 2024 tersebut, dalam pelaksanaan pekerjaannya disamping tidak sesuai dengan KAK juga tidak memakai plang proyek, dan nampak amburadul namun sudah di serah terimakan dari kontraktor pelaksana PT. Dekky Karya Bestari yang berkantor pusat di Painan kepada Pemkab Pesisir Selatan.

Kemudian,pekerjaan jalan dari Koto Ranggo ke Sungai Putih disamping dilakukan pengaspalan juga dilakukan pengecoran menggunakan ready mix sepanjang lk.800 meter. Padahal dalam pengumuman yang ditayangkan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tanggal 06 Maret 2024 jelas-jelas disebutkan bahwa proyek tersebut adalah Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas (DAK Penugasan).

Menariknya pekerjaan ini dalam KAK jelas-jelas disebutkan bahwa, pekerjaan tersebut adalah Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas (DAK Penugasan), namun justru dalam pelaksanaanya jauh berbeda. Dimana dalam KAK pekerjaan jala tersebut berupa pekerjaan Long semen sepanjang 8,60 Km, namun yang di cora Hotmix bersambung dengan aspal dan itupun lebarnya tak sama.

Selanjutnya,dalam penelusuran ditemukan adanya kejanggalan yang dimulai LPSE (Layanan Pelelangan Sistem Elektronik) dimana yang mendaftar pada pekerjaan ini sebanyak 18 perusahaan dengan nilai pagu dana sebesar Rp, 8.042.721.376,71. Namun yang melakukan penawaran hanyalah dua perusahaan yaitu PT. Dekky Karya Bestari dan PT ARPEX PRIMADHAMOR  dengan nilai tawaran masing-masing Rp. 7.899.318,20,- untuk PT Arpex Primadhamor dan Rp. 793.738.577,14, lebih besar nilai tawaran PT. Dekky Karya Bestari. Namun yang dimenangkan PT. Dekky Karya Bestari. Padahal sesuai dengan Perpres No.21 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 pasal 51 huruf b jelas-jelas disebutkan bahwa, jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Sementara dalam pelaksanaan tender proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tematik Penguata Destinasi Pariwisata Prioritas (DAK Penugasan), walau hanya dua yang memasukamn tawaran, pihak LPSE melalui Pokjanya tetap menetapkan pemenang, padahal sudah cacat hukum.

Hal yang sama juga terjadi pada paket proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 2 (DBH Sawit 2023) dengan pagu dana sebesar Rp. 9.797.971.670,00, dimana jumlah peserta yang mendaftar 15 perusahaan, namun yang menawar hanyalah satu perusahaan yaitu PT. Sadewa Karya Tama dengan nilai tawaran Rp. 9.718.334.000,00. Artinya disini tidak terjadi kompetitor dalam penawara, karena tidak adanya perusahaan lain yang menawar, namun pihak LPSE langsung menetapkan PT. Sadewa Karya Tama sebagai pemang. Padahal bersdasarkan aturan yang pelelangan harus dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang.

Tak terkecuali pada paket proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 3 (DBH Sawit 2024) dengan pagu dana proyek sesuai HPS sebesar Rp. 7.119.963.082,66. Jumlah Peserta yang mendaftar sebanyak 22 perusahaan, akan tetapi hanya satu perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Dekky Karya Bestari dengan nilai tawaran sebesar Rp. 7.081.655.153,24 dan langsung menang, karena tidak ada kompetitor. Padahal sesuai aturan, paket ini juga harus dilakukan tender ulang.

Lanjut pada paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Non Tematik (DAK Penugasan), dengan nilai pagu dan sebesar Rp. 12.811.144.681,91,- jumah peserta yang mendaftar sebanyak 16 perusahaan, tapi yang menawar hanya satu perusahaan yaitu PT. Sadewa Karya Tama dengan nilai tawaran sebesar Rp. 12.700.735.000,00, juga langsung menang. Ibarat pertandingan, PT. Sadewa Karya Tama menang WO alias tak ada rival, karena memang tidak ada perusahaan yang menawar. Disini, lagi-lagi terjadi pelanggaran terhadap peraturan presiden.

Lantas pada proyek lainnya? team LRI bersama media juga menemukan hal yang kurang lebih sama, yaitu pada paket proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 4 (DTU) dengan pagu dana sebesar Rp. 7.105.986.247,26, dimana jumlah pendaftar sebanyak 8 perusahaan, disini PT. Sadewa Karya Tama kembali menang WO alias tak ada lawan, dimana perusahaan yang menawar hanyalah satu-satunya PT. Sadewa Karya Tama dengan nilai tawaran Rp. 7.104.862.741,11, dan itu juga prosesnya dilanjutkan.

Tak kecuali pada paket proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 1 (DTU) dimana PT. Dekky Karya Bestari juga menang WO, sebab dari 13 yang mendaftar, hanya PT. Dekky Karya Bestari yang menawar dengan harga tawaran Rp. 8.028.359.291,33. Padahal pagu dana yan disediakan sesuai HPS sebesar Rp. 8.065.496.544,65. 

Kemudian,Ketum Lembaga Investigasi Terpadu Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia/ LITERPAN REPUBLIK INDONESIA (L-RI)Pusat Agustinus Zai di ruang kerjanya menanggapi dengan santai bahwa kasus ini menjadi pengalaman untuk dapat di ambil sebagai pelajaran yang berharga di masa mendatang,dan berhati hati terkhusus bagi para kontraktor.

"Mari kita bersama LSM,Ormas, media cetak dan online bahu membahu,meningkatkan peran serta dalam pembangunan di segala bidang dan, mendorong miningkatnya budaya hukum yang benar penuh rasa keadilan,"ungkapnya.(***)

Kontributor.       : liranews

Penulis.              : Team Redaksi 

Editor.                 : Redaktur 

...........D..O..@z..PR....................