Breaking News

STRATEGI KONSERVASI IKAN BILIH DI DANAU SINGKARAK DITEGASKAN DALAM KONSULTASI PUBLIK DI KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT


Tanah Datar, Laporan: SergapEkspres.com

Komitmen Pemerintah dalam Pelestarian Ikan Bilih yaitu FGD dan Konsultasi Publik Difasilitasi oleh UPT KKP, Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian ikan bilih, salah satu kekayaan hayati perairan Indonesia. Sebagai langkah nyata, telah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat setempat. FGD ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengelolaan ikan bilih secara berkelanjutan, dengan fokus pada pelestarian habitat dan pengelolaan populasi yang bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi mendalam untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjaga keberadaan ikan bilih sebagai salah satu sumber daya perikanan yang bernilai ekonomi tinggi.

Sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan, hasil dari FGD tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi publik. Konsultasi ini difasilitasi langsung oleh UPT KKP, memastikan setiap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat diakomodasi dengan baik. Langkah ini mencerminkan prinsip keterbukaan dan kolaborasi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya perairan yang inklusif. Melalui pelaksanaan FGD dan konsultasi publik ini, diharapkan akan lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan konservasi sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada hasil perikanan, khususnya ikan bilih. Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Output dari FGD tentang Pelestarian Ikan Bilih sebagai berikut : 
1. Rumusan Strategi Pengelolaan Berkelanjutan : Penyusunan rencana aksi pelestarian ikan bilih, mencakup perlindungan habitat, pengaturan penangkapan, dan pengelolaan populasi.
2. Identifikasi Tantangan dan Peluang : Tantangan seperti degradasi habitat, overfishing, dan perubahan ekosistem, Peluang berupa pengembangan ekonomi berbasis perikanan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.
3. Rekomendasi Kebijakan : Peningkatan pengawasan di wilayah perairan ikan bilih., Penguatan regulasi terkait konservasi ikan bilih, Pemberian edukasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya pelestarian ikan bilih.
4. Peningkatan Kolaborasi : Usulan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan ikan bilih.
5. Pemetaan Wilayah Konservasi : Identifikasi dan penetapan area-area perairan yang menjadi habitat kritis ikan bilih untuk dijadikan kawasan konservasi.
6. Rencana Implementasi dan Monitoring : Penyusunan indikator keberhasilan pelestarian ikan bilih, Mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
7. Pengembangan Program Edukasi dan Sosialisasi : Program penyadaran masyarakat tentang pentingnya ikan bilih bagi ekosistem dan perekonomian lokal, Sosialisasi rencana konservasi kepada komunitas terkait.

Tanah Datar, 6 Agustus 2024 Konsultasi Publik mengenai upaya konservasi Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) digelar di Hotel Sumpur, Singkarak, Kabupaten Tanah Datar. Acara ini menghasilkan beberapa rumusan penting untuk menjaga keberlangsungan ikan endemik yang hanya ditemukan di Danau Singkarak, Provinsi Sumatera Barat.

Ikan Bilih yang merupakan salah satu sumber daya ikan bernilai ekonomis kini berada dalam ancaman serius. Berdasarkan daftar merah IUCN, ikan ini dikategorikan sebagai spesies rentan (vulnerable). Ancaman terhadap kelestarian Ikan Bilih mencakup overfishing, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, dan kerusakan habitat. Selain itu, data menunjukkan bahwa populasi ikan Bilih di Danau Singkarak terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah maupun ukuran.Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah konservasi telah dirumuskan, antara lain:

1. Pengelolaan habitat melalui pembuatan reservaat.

2. Pengendalian penangkapan dengan membatasi jumlah bagan (saat ini sekitar 447 buah).

3. Pembatasan ukuran mata jaring (3/4 inch).

4. Penerapan metode penangkapan yang lebih ramah lingkungan.

5. Penebaran kembali ikan Bilih (restocking) menggunakan benih hasil budidaya.



Selain menjaga ekosistem, upaya konservasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan potensi wisata dan mendukung UMKM di sekitar kawasan Danau Singkarak. Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN, pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal, yang semuanya sepakat untuk bertanggung jawab atas kelestarian ikan Bilih dan habitatnya.

Langkah bersama ini menjadi komitmen penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Danau Singkarak serta mendukung perekonomian masyarakat lokal.


Kontributor.   : UPT Dinas Kelautan

Penulis.         : Team Redaksi 

Editor.            : Redaktur 

Tidak ada komentar