KEDISIPLINAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI DIPERTANYAKAN 7/1/25
Mentawai, Laporan: SergapEkspres.com
Team Dewan Pengurus Cabang-Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama media online menemui Dominikus Saleleubaja,S.Pd.,MM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Agustinus Zai Ketua Dewan Pengurus Cabang-Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa masyarakat bertanya tentang kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebab pada pagi hari pukul 8.30 wib masih terlihat tempat duduk di ruang kerja di masing- masing OPD kosong belum hadir. Kemudian Pukul 13.30 wib juga hal yang sama terlihat tempat duduknya masih kosong belum hadir,hal seperti ini merupakan buah korupsi waktu ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dominikus Saleleubaja,S.Pd.,MM menegaskan bahwa pentingnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur hak dan kewajiban PNS serta sanksi bagi pelanggar.
Dalam laporan terbaru, BKPSDM mencatat sejumlah pelanggaran disiplin di beberapa unit kerja, antara lain:
1. Ketidakhadiran Tanpa Alasan yang Sah.
Beberapa pegawai ditemukan tidak hadir selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 Pasal 11, hal ini termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Keterlambatan Masuk Kerja
Sebagian besar pegawai yang terlibat pelanggaran disiplin menunjukkan tingkat keterlambatan masuk kerja yang tinggi. Kasus ini mendapat teguran tertulis sebagai langkah awal pembinaan.
3. Pelanggaran Etika dan Tata Tertib
Selain pelanggaran jam kerja, terdapat juga kasus terkait pelanggaran etika, seperti penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, yang bertentangan dengan kode etik ASN.
Tindakan BKPSDM
Menanggapi pelanggaran ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan ASN. Pegawai yang melanggar diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan hak tertentu seperti kenaikan gaji berkala.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, kami akan terus memonitor dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” ujar Dominikus Saleleubaja S.Pd.,MM Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Upaya Pembinaan
Sebagai langkah preventif, BKPSDM juga telah mengadakan berbagai program pembinaan, seperti sosialisasi terkait PP 94 Tahun 2021 dan pelatihan peningkatan integritas ASN. Program ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Dominikus Saleleubaja,S.Pd.,MM Kepala BKPSDM berharap dengan langkah-langkah yang diambil ini, kedisiplinan pegawai dapat terus meningkat, sehingga memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai.(Team Redaksi)
Sumber. : masyarakat
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur
..................D..O..@z..PR..................
Tidak ada komentar