Breaking News

BENDERA NEGARA MERAH PUTIH DIKIBARKAN DALAM KEADAAN ROBEK,KUSAM,DI SEBUAH KLINIK ESTETIKA UTAMA DI KOTA PADANG DIDUGA LANGGAR UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera merah putih.



Padang,Laporan: sergapekspres.com 

Sebuah KLINIK ESTETIKA UTAMA yang terletak di kawasan Puskesmas Serang Padang menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi bendera merah putih yang robek, kusam, dan tak layak dikibarkan. Kejadian ini mencuat usai laporan masyarakat yang prihatin melihat lambang negara bendera merah putih diperlakukan seperti merendahkan ke hormatn NKRI.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, kepada pihak karyawan KLINIK ESTETIKA  UTAM, Zil mengaku tidak mengetahui kondisi bendera merah putih tersebut.Zil menyatakan bahwa  hanya pada saat menaikkan bendera setiap tanggal 17 Agustus yang kami tau,tanpa pernah memeriksa kelayakan atau kebersihan bendera. "Kami tidak tahu kondisi bendera yang robek, itu urusan satpam," ujar Zil kepada team Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) salah satu karyawan yang enggan disebutkan nama lengkapnya sebut saja Zil.
.         Zil, pegawai Klinik Estetika Utama
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Pengamat hukum menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. "Siapa pun yang berada dalam wilayah NKRI atau mewakili lembaga/lembaga yang menjalin hubungan dengan Indonesia, wajib menjunjung tinggi simbol negara, termasuk bendera," ujar salah satu pengamat.
Masyarakat berharap pihak klinik ESTETIKA UTAM dan, Sektetariat Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI) Sumbar segera dan, Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Padang segera melakukan klarifikasi terbuka, memperbaiki kesalahan, serta bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Tidak cukup hanya menyalahkan satpam — sebab menjaga martabat simbol negara adalah tanggung jawab bersama.

      Sumber.           : A.PPWI
      Penulis.           : Team Redaksi 
      Editor.              : Redaktur                                   .........D..O..@z..PR.............

Tidak ada komentar